Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mendukung Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Peraturan ini dinilai langkah konkret pemerintah untuk melindungi anak dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial dan layanan jejaring.
"Ruang digital seharusnya menjadi ruang belajar dan berkembang bagi anak-anak kita, bukan ruang yang membahayakan keselamatan dan kesehatan mental mereka. Karena itu, langkah pemerintah melalui Permen Komdigi ini patut kita dukung sebagai upaya melindungi generasi muda," ujar Hetifah kepada wartawan, Minggu (8/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hetifah, kebijakan ini relevan dengan tantangan yang dihadapi anak dan pelajar di era digital saat ini, di mana berbagai risiko seperti perundungan siber, paparan konten tidak layak, hingga penipuan daring semakin meningkat.
Sebagai mitra kerja pemerintah bidang pendidikan, Komisi X DPR memandang perlindungan anak di ruang digital sebagai bagian penting dari ekosistem pendidikan modern. Hetifah menilai pelajar saat ini sangat dekat dengan teknologi dan media sosial, sehingga aturan perlindungan harus berjalan seiring dengan penguatan literasi digital.
"Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan regulasi. Kita juga perlu memperkuat literasi digital di sekolah agar pelajar mampu menggunakan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab," jelasnya.
Hetifah menilai kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orang tua, serta penyelenggara platform digital sangat diperlukan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif. Politikus Golkar itu berharap kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk membangun ekosistem digital yang lebih sehat bagi anak-anak Indonesia.
"Transformasi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak. Kita ingin teknologi menjadi sarana pembelajaran dan kreativitas bagi pelajar, sekaligus memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan digital yang aman," tutup Hetifah.
Komdigi diketahui resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital berisiko tinggi. Kebijakan tersebut seiring telah diterbitkannya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan aturan turunan tersebut mulai diterbitkan hari ini sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3).
Simak juga Video 'Komdigi Resmi Batasi Anak Akses Platform Digital Berisiko Tinggi':
(rfs/dhn)


















































