KIP Kuliah Tuai Sorotan Gegara Desil Berubah, Mensos Buka Suara

5 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) merespons polemik perubahan status kesejahteraan atau desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang sempat membuat sejumlah penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) resah.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan perubahan desil yang terjadi bukan semata-mata disebabkan oleh kenaikan pendapatan keluarga penerima manfaat. Menurutnya, perubahan itu bisa terjadi karena proses pemutakhiran data nasional yang berlangsung secara dinamis.

"Jadi ini mungkin salah satu dinamika yang ada di dalam data kita. Namun demikian tetap itu masih bisa dimutakhirkan, masih diberi kesempatan untuk dilakukan pemutakhiran," kata Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Gus Ipul menjelaskan, data sosial ekonomi masyarakat terus berubah setiap hari seiring adanya penduduk yang meninggal dunia, menikah, pindah domisili, hingga kelahiran baru. Karena itu, pembaruan data menjadi faktor penting dalam menjaga akurasi DTSEN.

Menurutnya, masyarakat yang merasa data kesejahteraannya tidak sesuai masih memiliki kesempatan untuk mengajukan pembaruan data.

Proses pemutakhiran dapat dilakukan melalui jalur formal menggunakan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) melalui operator data desa, kelurahan, maupun dinas sosial setempat. Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pembaruan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.

"Kementerian Sosial beserta BPS akan melakukan pemutakhiran. Pemutakhiran bisa dilakukan secara mandiri lewat aplikasi Cek Bansos atau datang ke kelurahan untuk bertemu dengan operator data desa atau dengan pendamping," ujarnya.

DTSEN Bukan Satu-satunya Penentu

Gus Ipul juga menegaskan DTSEN bukan satu-satunya syarat dalam penetapan penerima KIP Kuliah. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (PIP Dikti).

Menurut aturan tersebut, mahasiswa yang tidak masuk kelompok sangat miskin hingga rentan miskin dalam DTSEN masih berpeluang memperoleh KIP Kuliah melalui jalur lain.

"Dan sekarang tidak perlu khawatir, sekali lagi masih ada jalur kedua yang bisa ditempuh untuk sementara. Jalur yang itu ada di dalam Pasal 9 Permendiktisaintek tahun 2026," katanya.

Pasal 9 Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 mengatur bahwa calon penerima KIP Kuliah tetap dapat ditetapkan sebagai penerima bantuan apabila memiliki penghasilan orang tua atau wali di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa atau kelurahan, dengan mempertimbangkan ketersediaan kuota.

Kemensos pun mengaku terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) agar mahasiswa yang terdampak perubahan desil memperoleh proses verifikasi yang adil sebelum keputusan akhir ditetapkan.

BPS Siapkan Kanal Khusus

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan pihaknya akan mempercepat proses pembaruan data melalui aplikasi Cek DTSEN.

Menurut Amalia, masyarakat, termasuk mahasiswa penerima KIP Kuliah yang terdampak perubahan desil, nantinya dapat mengajukan pembaruan data melalui kanal khusus yang sedang disiapkan.

"Sehingga nanti pemutakhiran desil bisa dilakukan melalui channel khusus, dan kami akan melakukan percepatan untuk pemutakhiran tersebut," kata Amalia.

Ia mengimbau mahasiswa yang merasa status kesejahteraannya tidak sesuai agar segera memanfaatkan fasilitas tersebut begitu tersedia.

Langkah percepatan pemutakhiran DTSEN ini dilakukan pemerintah untuk memastikan bantuan pendidikan tetap tepat sasaran sekaligus meminimalkan dampak perubahan data terhadap penerima KIP Kuliah yang berhak mendapatkan dukungan pendidikan dari negara.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |