Kemenag Pastikan Dampingi Korban Pembakaran Santri di Lombok

7 hours ago 1
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan korban terbakarnya santri di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus diberi pendampingan. Kemenag ingin memastikan agar korban bisa diberi penyembuhan trauma dan bisa melanjutkan pendidikannya.

"Untuk korban, itu terus mendapat pendampingan dari pihak yang kita tunjuk. Itu ada yang berasal dari lingkungan pesantren, ada juga dari luar lingkungan pesantren untuk memastikan pengembalian kepercayaannya dan traumatik peristiwa itu, dan memastikan dia bisa melanjutkan pendidikannya," kata Wamenag Romo Muhammad Syafi'i pada jumpa pers di kantor Bakom RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).

Romo Syafi'i mengungkap para pelaku juga diberi sanksi administratif berupa pemberhentian. Dia juga mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap para pelaku, tadi ada sanksi administratif diberhentikan, ada juga sanksi hukum itu dibawa ke aparat penegak hukum," katanya.

Selain itu, Kemenag juga memperkuat pengawasan agar peristiwa serupa tidak terjadi. Kemenag berencana untuk memperketat izin pendirian pesantren.

"Pertama, kita memperketat penerbitan izin pendirian pesantren. Jadi memang ada pengetatan penguatan syarat untuk bisa mendirikan pesantren," katanya.

Kemenag juga akan memberikan panduan untuk pesantren dalam menerima calon santri. Kemenag juga akan mengefektifkan saluran aduan dan tindak lanjut dari aduan tersebut.

"Yang kedua, memberikan panduan dalam menerima calon santri. Karena mohon maaf ya, ini kan bisa dilihat juga bakatnya ketika masuk untuk kemudian diseleksi. Tapi yang memang terindikasi memiliki potensi untuk melakukan hal yang dilarang itu," kata Romo Syafi'i.

"Kemudian, yang ketiga, mengefektifkan saluran aduan dan kemudian menindaklanjuti. Jadi dalam menerima aduan ini, kami juga menyiapkan tim di luar pengasuh pesantren karena mungkin diragukan netralitasnya," sambungnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka ialah pimpinan Ponpes Ahmad Muzakki Rahmatullah atau AMR dan santri berinisial MR (15).

Dilansir detikBali, Senin (13/7/2026), Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menyebutkan tersangka MR yang merupakan senior dari empat korban dijerat sebagai tersangka karena diduga lalai sehingga menyebabkan tewasnya satu orang dalam peristiwa itu.

"Adapun kelalaian MR adalah tidak mendengar masukan dari teman-temannya tidak melakukan peraturan yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren," kata Punguan.

Sementara itu, Muzakki ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menaati surat edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) soal tata tertib pondok pesantren. Punguan menyebutkan pondok pesantren itu hanya dikelola oleh tersangka dan istrinya.

"Kemudian dalam pemeriksaannya sendiri menyampaikan bahwa hampir tidak pernah melakukan pengecekan atau pengawasan," ujarnya.

Simak juga Video 'Keluhan Menkes soal Anggaran yang Diblokir Kemenkeu':

(yld/yld)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |