Mantan Konsultan Teknologi Informasi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam akan mengajukan banding atas vonis bui 4 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tak keberatan dengan upaya hukum yang dilakukan Ibam.
"Ya dipersilakan, karena itu memang haknya terdakwa ya," kata Dirtut Jampidsus Kejagung Ardito Muwardi kepada wartawan di kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2026).
Ardito mengatakan selanjutnya Jaksa akan mempelajari apa yang akan dilawan oleh Ibam. Kini pihaknya masih menunggu pengajuan banding tersebut.
"Tapi tentunya kami masih menunggu, masih kami akan pelajari kembali dan kita masih menyatakan sikapnya pikir-pikir," imbuh dia.
Adapun vonis Ibam lebih rendah dari apa yang dituntutkan jaksa, yakni hukuman penjara 15 tahun. Ardito mengatakan hal ini akan dikaji kembali oleh jaksa.
"Nah, karena baru putus kemarin, kita masih juga masih kita diskusikan dan masih kita pelajari juga untuk kami menyikapinya seperti apa," jelasnya.
Ibam Banding
Sebelumnya, mantan Konsultan Teknologi Informasi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam divonis penjara 4 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ibam tak terima dengan vonis itu dan akan melawan lewat banding.
"Kami dengan tegas menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan mengajukan upaya hukum banding dalam tenggat waktu 7 hari sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Hal ini kami tempuh demi memperjuangkan keadilan yang sesungguhnya bagi klien kami," kata pengacara Ibam, Arfian Bondjol, dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2026).
Arfian mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum. Namun dia mengaku kecewa dan prihatin atas putusan tersebut.
Arfian mengapresiasi pendapat berbeda atau dissenting opinion dua hakim. Menurut dia, kedua hakim tersebut membuat penilaian komprehensif.
"Sekali lagi, kami mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada hakim anggota Andi Saputra dan hakim anggota Eryusman. Dissenting opinion tersebut dibacakan oleh hakim Andi Saputra dan disusun berdasarkan tiga klaster analisis yang sangat komprehensif," ujarnya.
Arfian juga hendak mengajukan permohonan pemeriksaan ulang saksi. Dia meminta ada saksi yang diperiksa kembali di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Divonis 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Ibam bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
"Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh hakim.
Ibam dihukum membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
(tsy/jbr)


















































