Kasus dugaan korupsi terkait investasi dari PT BVI dan PT MDI Ventures ke startup TaniHub mendekati babak akhir. Para terdakwa dalam kasus ini telah dituntut hukuman penjara, denda, hingga uang pengganti.
Dirangkum detikcom, Selasa (2/6/2026), penetapan tersangka dalam perkara ini diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak September 2025. Kasus tersebut terus berproses hingga para tersangka mulai diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Februari 2026.
Setidaknya, ada sembilan orang terdakwa dalam perkara ini. Mereka ialah:
1. NW selaku Direktur Utama di BVI
2. WG selaku Vice President Investment BVI
3. IAS selaku Direktur di PT Tani Grup Indonesia
4. ET selaku Direktur di PT Tani Grup Indonesia
5. AAH selaku VP of Investment pada PT MDI
6. DSW selaku Direktur Utama pada PT MDI
7. Korporasi PT Tani Group Indonesia (PT TGI)
8. Korporasi PT Tani Hub Indonesia (PT THI)
9. Korporasi PT Tani Supply Indonesia (PT TSI).
Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa para terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Jaksa menyebut para terdakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan dana investasi MDI dan BVI ke startup bidang pertanian, TaniHub, dan afiliasinya pada 2019 sampai 2023.
Angka kerugian negara berasal dari hasil audit BPKP. Total kerugian negara dalam perkara ini USD 25 juta atau sekitar Rp 364 miliar saat dakwaan dibacakan.
Jaksa telah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa dalam persidangan yang digelar Mei 2026. Berikut tuntutan para terdakwa:
1. NW: 11 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan
2. WG: 9 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan
3. IAS: 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 3.259.270.740 subsider 6 tahun penjara
4. ET: 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 1.059.165.552 subsider 5 tahun penjara
5. AAH: 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan
6. DSW: 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Pembacaan tuntutan itu menandai berakhirnya proses pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan. Sebagian terdakwa akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi mereka pada Rabu, 3 Juni 2026.
Simak juga Video: Bareskrim: Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi Rugikan Negara Rp 243 M
(haf/dhn)















































