Kasus Pajak Terbanyak RI: Faktur Bodong, SPT Tidak Benar dan TPPU

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2024 telah menerbitkan 244 surat perintah penyidikan yang terkait dengan tindak pidana di bidang perpajakan. Jumlah penyidikan terhadap kasus-kasus pidana pajak itu meningkat dibanding catatan pada 2023 sebanyak 214 surat perintah penyidikan.

Dalam proses penyelesaian berkas penyidikan pada 2024, terdapat 132 wajib pajak yang melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Jumlah ini meningkat drastis dibanding catatan pada 2023 yang hanya sebanyak 44 wajib pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.

Sementara itu, jumlah berkas penyidikan yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (status P-21) mencapai 86 berkas, lebih rendah dari catatan pada 2023 sebanyak 112 berkas, dan terdapat 26 berkas penghentian penyidikan berkaitan dengan pemanfaatan Pasal 44B UU KUP, naik sedikit dibanding 23 berkas tahun lalu.

"Jumlah kerugian pada pendapatan negara dalam tahap penyelesaian berkas penyidikan tersebut mencapai Rp 71,29 miliar," dikutip dari Laporan Tahunan DJP 2024, Senin (15/12/2025). Jumlah kerugian pada pendapatan negara dalam tahap penyelesaian berkas penyidikan tersebut jauh lebih rendah dari 2023 yang mencapai Rp 766,42 miliar.

Selanjutnya, terdapat 47 berkas perkara yang telah memperoleh vonis dari pengadilan dengan jumlah kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 73,55 miliar dan penjatuhan pidana denda senilai Rp 150,20 miliar.

Penyitaan aset sebagai salah satu upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara dilakukan sebanyak 68 kegiatan dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp 995,13 miliar.

Dari 86 berkas perkara dengan status P-21 dan yang disetarakan dan 26 kasus penyidikan yang dihentikan berdasarkan Pasal 44B UU KUP, kasus dengan modus operandi terbesar adalah menyampaikan SPT tidak benar.

Berikut ini detail dari modus operandi tindak pidana di bidang perpajakan pada 2024:

1. Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya 43 kasus
2. Menyampaikan SPT tidak benar 59 Tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut 52 Tidak menyampaikan SPT 41 kasus
3. Tindak Pidana Pencucian Uang dan Korporasi 1 kasus
4. Tidak mendaftarkan NPWP/PKP dan menyalahgunakan NPWP/PKP 2 kasus
5. Turut serta dalam Tindak Pidana di Bidang Perpajakan 2 kasus

(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |