Jakarta, CNBC Indonesia — Bank Sentral Irlandia menjatuhkan denda sebesar 21,5 juta euro atau sekitar Rp382,7 miliar (Rp17.800/euro) kepada anak usaha Coinbase Global, Coinbase Europe, pada Kamis (6/11/2025). Denda tersebut dijatuhkan karena pelanggaran terhadap kewajiban pemantauan transaksi anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Melansir Reuters, regulator Irlandia menjelaskan sanksi itu terkait kesalahan konfigurasi sistem pemantauan transaksi Coinbase Europe. Akibatnya, lebih dari 30 juta transaksi senilai lebih dari 176 miliar euro atau sekitar Rp3.132 triliun tidak terpantau dengan baik selama periode 12 bulan.
Bank sentral menambahkan, Coinbase membutuhkan waktu hampir tiga tahun untuk menyelesaikan pemantauan seluruh transaksi yang terdampak. Proses tersebut menghasilkan pelaporan 2.708 transaksi mencurigakan kepada otoritas untuk dianalisis lebih lanjut dan berpotensi diselidiki.
Transaksi-transaksi tersebut mengandung indikasi aktivitas kriminal serius seperti pencucian uang, penipuan, perdagangan narkoba, serangan siber, dan eksploitasi seksual anak. Pihak regulator menilai temuan ini menunjukkan kelemahan sistem pengawasan yang berpotensi dimanfaatkan pelaku kejahatan keuangan.
Coinbase Europe diketahui menyediakan layanan aset kripto dan dompet digital untuk pengguna global agar dapat memperdagangkan aset kripto melalui platform Coinbase Group. Dalam pernyataannya, Coinbase mengakui adanya tiga kesalahan pengkodean dalam sistem pemantauan transaksi yang menyebabkan lima dari 21 skenario deteksi tidak berfungsi optimal pada 2021 dan 2022.
Kesalahan pengkodean tersebut telah diperbaiki dalam waktu dua hingga tiga minggu setelah terdeteksi. Sebagai bagian dari penyelesaian, Coinbase dan Bank Sentral Irlandia menyatakan bahwa transaksi mencurigakan dengan nilai kumulatif 13 juta euro atau sekitar Rp231,4 miliar tidak terbukti secara pasti berkaitan dengan aktivitas kriminal.
Coinbase menegaskan telah mengambil langkah-langkah pencegahan agar kesalahan serupa tidak terulang. Perusahaan meningkatkan sistem pengujian serta pemantauan internal untuk memperkuat kepatuhan terhadap regulasi anti pencucian uang.
Bank Sentral Irlandia menyebut nilai denda awal sebesar 30,7 juta euro atau sekitar Rp546,5 miliar dikurangi melalui mekanisme diskon penyelesaian. Penentuan besaran denda juga didasarkan pada pendapatan tahunan rata-rata Coinbase Europe sebesar 417 juta euro atau sekitar Rp7,42 triliun.
Wakil Gubernur Bank Sentral Irlandia, Colm Kincaid, mengatakan kegagalan sistem seperti ini di lembaga keuangan membuka peluang bagi penjahat untuk menghindari deteksi. Ia menambahkan, aset kripto memiliki fitur teknologi dan sifat anonim lintas batas yang membuatnya sangat menarik bagi pelaku kriminal untuk memindahkan dana mereka.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Ada Fraud Rp 1,2 T di Bank Korea Ini, Diduga Libatkan Pihak Internal


















































