Kakorlantas Serap Aspirasi Publik, Ini Arahan Terbaru Pengawalan Lalu Lintas

2 hours ago 2

Jakarta -

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyerap aspirasi publik terkait pengawalan lalu lintas. Irjen Agus memberikan arahan terbaru kepada jajaran terkait pengawalan lalu lintas bagi kendaraan pejabat negara.

"Untuk sementara waktu, pengawalan lalu lintas dibekukan. Personel pengawalan lalu lintas boleh stand by di tempat BKO (pejabat yang dikawal). Tetapi, apabila ada emergency, boleh dikawal dengan SOP tidak menggunakan sirene, tidak perlu menggunakan tanda-tanda lampu. Untuk suara sirene dikurangi," ujar Irjen Agus, dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2025).

Kebijakan ini sebagai bentuk evaluasi menyikapi aspirasi masyarakat terkait penggunaan sirene dan strobo saat pengawalan kendaraan pejabat. Ke depan, seluruh personel diminta berkoordinasi terlebih dahulu dengan Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri sebelum melakukan pengawalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengawalan saat ini tidak dicabut, tetapi dibekukan, terkait dengan pengawalan lalu lintas terhadap pejabat-pejabat tertentu agar berkoordinasi dengan Dirgakkum Korlantas Polri," ujarnya.

Ia juga menekankan kepada jajaran agar menerapkan skala prioritas dalam pengawalan lalu lintas bagi kendaraan pejabat pada level tertentu.

"Pengawalan lantas di kementerian/lembaga pemerintah daerah dan instansi untuk di skala prioritas dahulu (level gubernur dan kepala pemerintahan daerah)," ujarnya.

Di luar kendaraan pejabat dengan skala prioritas, diharapkan agar melaporkan terlebih dahulu kepada kapolda masing-masing sebagai bentuk monitoring pimpinan.

"Apabila akan melaksanakan pengawalan lalu lintas terhadap tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat, pada kesempatan pertama untuk melaporkan kepada kapolda sebagai bahan monitoring pimpinan," katanya.

Pelaksanaan pengawalan lalu lintas tetap dapat dilaksanakan terhadap kendaraan yang menjadi prioritas utama di jalan raya, seperti tamu negara asing, ambulans, kendaraan penanganan laka lantas, dan damkar.

Dalam arahannya, ia meminta jajaran agar meminimalkan tindakan berlebihan saat melakukan pengawalan, seperti manuver zig-zag.

"Personel dalam melaksanakan pengawalan lalu lintas minimalkan segala bentuk perbuatan dan tindakan berlebih saat pengawalan lalu lintas (seperti zig-zag atau manuver)," lanjutnya.

Penggunaan sirene hanya diperbolehkan pada saat-saat krusial dan dalam keadaan mendesak. Irjen Agus meminta sirene tidak dinyalakan pada saat-saat tertentu, terutama ketika azan berkumandang.

"Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene," katanya.

Agus menyampaikan pengawalan lalu lintas diperlukan untuk pengamanan kendaraan pejabat. Namun, di sisi lain, ia menyadari aturan tersebut membuat masyarakat menjadi antipati terhadap Polri.

"Kehadiran kita dalam pengawalan diperlukan, tetapi kehadiran kita juga menjadi antipati dari masyarakat secara umum, ini menjadi dilematis, tetapi tugas adalah kehormatan," katanya.

Oleh karena itu, Irjen Agus meminta kepada seluruh jajaran agar terus mengedepankan humanisme dan mengimplementasikan program 'Polantas Menyapa' dalam setiap tindakan di lapangan. Tak lupa, Irjen Agus juga mengingatkan agar personel menyampaikan terima kasih kepada masyarakat melalui public address saat melakukan pengawalan.

"Berikan ucapan-ucapan seperti terima kasih melalui public address, gerakan tangan tanda terima kasih, atau lain sebagainya dengan tidak melakukan perbuatan yang berlebihan seperti penggunaan sirene pada kendaraan dinas," ujarnya.

(mea/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |