Jenis-jenis Formulir untuk Urus Administrasi Kependudukan di Dukcapil

5 hours ago 5

Jakarta -

Masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan di kantor Dinas Dukcapil wajib mengisi formulir yang tersedia. Ada berbagai jenis formulir administrasi kependudukan tergantung pada layanan yang dibutuhkan.

Setiap jenis layanan mempunyai kode formulir masing-masing sehingga tidak bisa dipakai sembarangan. Berikut informasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kode Formulir Administrasi Kependudukan

Mengutip dari Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, formulir adalah lembar isian yang harus diisi oleh penduduk, pengguna, dan/atau petugas dalam pelayanan administrasi kependudukan. Formulir Pengajuan Layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil adalah lembar isian yang harus diisi oleh penduduk dalam memperoleh pelayanan administrasi kependudukan yang dapat berbentuk formulir pengajuan pelayanan dan/atau formulir kelengkapan persyaratan pelayanan.

Berikut ini jenis-jenis formulir untuk administrasi kependudukan berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026.

Formulir Pengajuan Pelayanan

  • F-1.01: Biodata Keluarga
  • F-1.02: Peristiwa Kependudukan
  • F-1.03: Perpindahan Penduduk

- Pencatatan Sipil di Dalam Negeri: Kode F-2.01

  • F-2.01 A: Pelaporan kelahiran, lahir mati, dan kematian
  • F-2.01 B: Pelaporan perkawinan dan pembatalan perkawinan
  • F-2.01 C: Pelaporan perceraian dan pembatalan perceraian
  • F-2.01 D: Pelaporan pengangkatan anak, pengakuan anak, dan pengesahan anak
  • F-2.01 E: Pelaporan perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan perubahan peristiwa penting lainnya
  • F-2.01 F: Pembetulan akta pencatatan sipil, pembatalan akta pencatatan sipil, penerbitan kembali akta pencatatan sipil, dan pelaporan pencatatan sipil dari luar wilayah RI

- Pencatatan Sipil di Luar Negeri: Kode F-2.02

  • F-2.02 A: Pelaporan kelahiran dan kematian
  • F-2.02 B: Pelaporan perkawinan dan perceraian
  • F-2.02 C: Pelaporan pengangkatan anak WNI oleh WNA, pengakuan anak, dan pengesahan anak
  • F-2.02 D: Pelepasan kewarganegaraan dan pelaporan bukti pencatatan sipil dari negara setempat
  • F-2.02 E: Pembetulan akta pencatatan sipil dan pembatalan akta pencatatan sipil

Formulir Kelengkapan Persyaratan Pelayanan

  • F-1.03A: Surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua/wali
  • F-1.03B: Surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga
  • F-1.03C: Surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan
  • F-1.04: Surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan
  • F-1.05: SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat
  • F-1.06: Surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan
  • F-1.07: Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan
  • F-2.03: SPTJM kebenaran data kelahiran
  • F-2.04: SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri
  • F-2.04A: SPTJM kebenaran data sebagai pasangan suami istri dalam hal salah satu atau keduanya meninggal dunia sebelum pencatatan perkawinan
  • F-2.04B: SPTJM pembetulan akta pencatatan sipil
  • F-2.04C: SPTJM pembatalan akta pencatatan sipil tanpa melalui penetapan pengadilan/contrarius actus
  • F-2.04D: Surat permohonan penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil atau pelaporan peristiwa penting dari luar negeri

Cara Rekam e-KTP Bagi Penduduk Usia 16 Tahun

Bagi kamu yang sudah berusia 16 tahun, bisa melakukan perekaman biometrik e-KTP. Dukcapil Jakarta menerangkan bahwa rekam biometrik e-KTP bisa dilakukan di usia 16 tahun agar saat sudah berusia 17 tahun, e-KTP siap dicetak sekaligus bisa langsung aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Berikut informasinya.

Syarat Rekam e-KTP Bagi Penduduk Usia 16 Tahun

  • Fotokopi kartu keluarga (KK) terbaru

*berlaku juga bagi penduduk yang sudah atau pernah kawin meskipun belum berusia 17 tahun.

Cara Rekam e-KTP di Usia 16 Tahun

  • Datang ke kelurahan sambil membawa dokumen persyaratan
  • Rekam biometrik
  • e-KTP siap dicetak saat usia 17 tahun

Tonton juga video "Soal Dugaan Kebocoran Data Dukcapil, Kominfo Akan Telusuri Sejumlah Instansi"

(kny/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |