Jaksa Agung Ungkap Asal Uang Rp 10,2 T Bak Piramida yang Disetor ke Negara

1 week ago 10

Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan asal usul tumpukan uang sebanyak Rp 10,2 triliun yang diserahkan ke kas negara hari ini. Tumpukan uang bak piramida itu berasal dari denda administratif di bidang kehutanan, lalu hasil penertiban kawasan hutan (Satgas PKH) untuk pajak PBB dan non-PBB.

"Untuk disetorkan ke kas negara, yang berasal dari: pertama adalah penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH sebanyak Rp 3.423.742.672.359. Hasil Satgas PKH yang diperuntukkan untuk pajak PBB dan non-PBB hasil pengawasan Satgas PKH sebanyak Rp 6.846.309.214.105," kata ST Burhanuddin dalam sambutannya di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).

Selanjutnya, Burhanuddin menyebut penyetoran uang ke kas negara itu jadi tindak simbolis transparansi Kejagung dan Satgas PKH kepada publik. Di sana, uang itu diserahkan langsung kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto.

"Pada hari ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total sebanyak Rp 10.270.051.886.464," jelas dia.

Selain itu, dalam kesempatan itu Burhanuddin mengumumkan penguasaan kembali lahan kawasan hutan oleh negara. Lahan yang telah dikuasai adalah lahan perkebunan sawit hingga tambang.

"Pertama, sektor perkebunan sawit. Satgas PKH sejak terbentuknya pada Februari 2025 hingga hari ini, berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 hektare," ucapnya.

"Sektor pertambangan. Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 12.371,58 hektare," katanya.

Burhanuddin mengatakan total hasil penguasaan kembali tersebut diserahkan kepada kementerian atau lembaga terkait dari Satgas PKH. Penyerahan di antaranya ke Kementerian Keuangan, kemudian ke BP Investasi Danantara, lalu diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara pada tahap ke-7 seluas 2.373.171,75 hektare.

"Yang terdiri dari pencabutan izin konsesi seluas 733.180,200 hektare dari 29 subjek hukum. Pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan seluas 1.045.219 hektare dari 22 subjek hukum. Pelanggaran sawit dan kawasan hutan tanaman industri seluas 420.472,2 hektare dari 159 subjek hukum. Dan kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektare dari 106 subjek hukum," jelasnya.

"Sehingga apabila diakumulasikan pada tahap ketujuh, PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.120.915,75 hektare," sambungnya. (tsy/jbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |