Jadi Tersangka, Pemasok Narkoba ke Onad Terancam Penjara Seumur Hidup

5 hours ago 1

Jakarta -

Pemasok narkoba ke musisi dan aktor Onadio Leonardo atau Onad, KR, telah ditetapkan sebagai tersangka. KR dijerat dengan Undang-Undang (UU) Narkotika.

"Hasil dari penyidikan, perbuatan yang bersangkutan memenuhi unsur secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I, maka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (4/11/2025).

Akibat perbuatannya, pemasok narkoba itu terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. KR ditangkap di wilayah Sunter, Jakarta Utara (Jakut), pada Rabu (29/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," bebernya.

Sebelumnya, polisi mengungkap satu orang lainnya yang ditangkap terkait kasus narkoba yang melibatkan artis Onadio Leonardo atau yang akrab disapa Onad. Satu orang itu berinisial KR, yang merupakan pemasok narkoba kepada Onad.

"Inisial KR, itu diamankan di Sunter. Perannya sebagai orang yang kasih barang narkotika ke OL," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu saat dihubungi, Sabtu (1/11).

Dari tangan KR, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu, alat isap seperti cangklong, bong, dan pipet, serta korek api yang sudah dimodifikasi.

"Narkotika jenis ekstasi dan sabu dalam plastik klip. Plastik klipnya dalam artian gini, plastik klip bekas sabu, sama plastik klip bekas ekstasi," jelasnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan Onadio Leonardo dan istrinya, Beby Prisillia, di perumahan di kawasan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Polisi sudah memulangkan Beby karena statusnya sebagai saksi dan tidak terbukti mengonsumsi narkoba.

(rdh/jbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |