KPK mengatakan kasus yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini merupakan ironi. KPK menyebut kasus dugaan suap terkait proyek tata kelola air bersih terjadi saat warga di Lombok Barat mengalami kesulitan air.
Awalnya, KPK mengumumkan Lalu Ahmad sebagai tersangka dugaan korupsi karena ikut main proyek dan menerima suap. Total penerimaan diduga mencapai Rp 12,4 miliar dalam bentuk uang tunai dan barang.
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka tersebut ialah:
1. Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat
2. Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM)
3. Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).
KPK menduga kasus ini berawal dari perintah Lalu Ahmad ke Kadis PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi untuk membantu Sudirman mendapat proyek. Selanjutnya, Sudirman menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi atau DKK sebagai pool bucket proyek.
"Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan," ujarnya.
Syarat lelang proyek kemudian diatur agar perusahaan yang dipakai Sudirman memang. Singkat cerita, perusahaan yang dipakai Sudirman memenangkan proyek senilai Rp 17,9 di Dinas PUPRPKP Lombok Barat lewat lelang dan penunjukan langsung. Antara lain ialah 16 paket pekerjaan di PT Air Minum Giri Menang atau perusahaan air minum daerah 2025 senilai Rp 1,8 miliar.
Sudirman diduga memberikan fee 3 persen untuk para penyedia yang dipinjam namanya. Dia diduga mendapat keuntungan Rp 10,6 miliar lewat CV DKK. Selain itu, CV DKK juga menerima proyek di Bappeda dan Dispora Lombok Barat. Totalnya Rp 31,1 miliar.
"Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar," ujar Achmad Taufik.
Lalu Ahmad juga diduga menerima suap Rp 1,6 miliar dari Alvonsus. Suap itu diduga mengalir ke Lalu Ahmad lewat Sudirman setelah perusahaan Alvonsus memenangkan proyek tata kelola air bersih di Lombok Barat senilai Rp 27,1 miliar.
Achmad Taufik menganggap kasus yang terjadi terkait tata kelola air itu sebagai ironi. Dia menyebut data BPS menunjukkan banyak warga di Lombok Barat kesulitan air bersih.
"Peristiwa ini juga menjadi ironi, karena terjadi di tengah berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat, termasuk dalam mendapatkan akses air bersih di Lombok Barat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2023 menunjukkan bahwa masih terdapat masyarakat dan rumah tangga disana yang sulit mendapat sumber air minum layak," ujarnya.
Dia mengatakan Lalu Ahmad punya pengalaman panjang sebagai Dirut PT AMGM yang merupakan perusahaan daerah air minum di Lombok Barat. Dia mengatakan Lalu Ahmad seolah melanggengkan praktik korupsi.
"Kondisi ini semakin memprihatinkan, mengingat LAZ selaku Bupati Lombok Barat sebelumnya memiliki pengalaman panjang selama 17 tahun sebagai Direktur Utama perusahaan air minum daerah PT AMGM, seperti 'melanggengkan' praktik tersebut melalui Direktur Utama PT AMGM yang baru," ujarnya.
KPK menyebut kasus yang menjerat Lalu Ahmad dkk juga bertentangan dengan budaya dan adat istiadat Subak. KPK menyebut Subak merupakan sistem irigasi pertanian yang menjadi simbol keadilan dan kebersamaan dalam pengelolaan air di Lombok.
"Di samping itu, praktik tersebut turut mencederai nilai-nilai luhur Lombok Barat yang kental dengan semboyan Patut Patuh Patju, yang merujuk kepada keadilan, kepantasan, kedisiplinan, ketaatan beragama, serta semangat kerja keras dan ketekunan," ujarnya.
Tonton juga video "Bupati Lombok Barat Nobar Final Piala Dunia, Paginya Kena OTT KPK"
(haf/dhn)
















































