Ini Tampang Samuel, Tersangka Penyiksa dan Penyekap Pacar di Cikarang

1 day ago 1
Kabupaten Bekasi -

Polisi menangkap pria bernama Horas Samuel Lumban T (HSLT) yang menyekap dan menyiksa pacarnya inisial TS (25) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Foto Samuel saat ditangkap polisi beredar di media sosial (medsos).

Dilihat detikcom, Selasa (21/7/2026), dalam foto yang beredar di medsos, Samuel terlihat sejumlah penyidik sedang menangkap Samuel. Samuel ditangkap di Jakarta di masa pelariannya.

Dalam foto lainnya, Samuel tampak terduduk di lantai dengan tangan terikat cable ties. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Chandra membenarkan bahwa foto yang beredar tersebut merupakan pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin malam sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman temannya daerah Jakarta Timur," kata AKBP Jerico saat dihubungi, Sabtu (18/7).

Polisi menangkap pria bernama Horas Samuel Lumban T yang menyekap dan menyiksa pacarnya inisial TS (25) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (dok Istimewa)Polisi menangkap pria bernama Horas Samuel Lumban T yang menyekap dan menyiksa pacarnya inisial TS (25) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (dok Istimewa)

Korban Dianiaya dan Disekap

Sebelumnya, Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono mengungkap penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan pria bernama Horas Samuel Lumban T (HSLT) terhadap pacarnya inisial TS terjadi selama enam hari. Korban disekap di sebuah rumah kos daerah Cikarang, Jawa Barat.

Penganiayaan terhadap korban sendiri telah terjadi pada tanggal 2-8 Juli 2026. Saat itu, pelaku mengetahui riwayat perjalanan korban dengan pria lain.

"Bahwa pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menampar, menyeret korban, memukul wajah korban berkali-kali, dan saat dianiaya pelaku, korban berusaha menutupi wajahnya dengan kedua tangannya sehingga mengalami lebam," kata Kombes Ikhlas.

Akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku, korban TS mengalami lebam pada kedua mata, kening, pipi kanan, lengan atas bagian kiri, dan lebam pada kedua lengan bagian bawah.

Korban berpacaran dengan pelaku sejak April 2025, namun hubungannya putus-sambung. Seiring berjalannya waktu, keduanya kemudian tinggal bersama hingga terlibat cekcok pada Senin (29/6).

"Hubungan pelaku dengan korban berjalan dengan putus sambung dan saat putus dengan pelaku, korban kenal dengan pria lain," tuturnya.

Polisi telah menetapkan Samuel sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Samuel terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Pasal 466 ayat 1 berbunyi setiap orang yang melakukan penganiayaan dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori tiga maksimal Rp 50 juta," kata Ikhlas.

"Pasal 466 ayat 2 berbunyi jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun. Terakhir Pasal 466 ayat 3 berbunyi jika perbuatan mengakibatkan kematian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tambahnya.

Kasus ini mengingatkan pada perkara pria bernama Taufik Hidayat di Bandung Bara, Jawa Barat (Jabar), yang menganiaya pacarnya, YTR, di Bandung, Jabar. Taufik telah ditangkap polisi dan sedang diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap korban.

Tonton juga video "'Taufik Hidayat' Cikarang yang Siksa-Sekap Pacar Jadi Tersangka"

(rdh/jbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |