Ini Cara Ubah Sertipikat Tanah Jadi Elektronik dan Syaratnya

1 day ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat sudah bisa mengubah sertipikat tanah menjadi elektronik. Untuk melakukannya, Anda perlu menyiapkan serangkaian dokumen, termasuk sertipikat lama.

Peralihan ini telah diumumkan sebelumnya oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kementerian membuka layanan untuk mengubah sertipikat tanah berbentuk konvensional menjadi sertipikat elektronik.

Dengan konversi ini, diharapkan bisa mempercepat transformasi digital. Termasuk dapat meningkatkan efisiensi adminitrasi pertanahan dan jaminan akan keaslian data.

Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk melakukan pergantian sertipikat tanah ke elektronik. Berikut daftarnya:

  1. Sertipikat lama
  2. Formulir permohonan yang telah diisi. Termasuk telah ditandatangai bagi pemohon atau kuasa.
  3. Jika dikuasakan bawa juga suarat kuasa
  4. Fotokopi KTP dan KK serta surat kuasa jika dikuasakan
  5. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum, jika bentuknya badan hukum

Untuk konversi ke elektronik, masyarakat perlu menyiapkan uan sebesar Rp 50 ribu per bidang atau per sertipikat. Besaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Biaya tersebut juga termasuk jika mengganti blanko karena rusak, hilang atau melakukan konversi ke format baru.

Sementara itu, berikut prosedur pengajuan sertipikat elektronik:

  1. Pergi ke loket pelayanan kantor pertanahan yang sama dengan domisili tanah
  2. Berikan semua dokumen kepada petugas
  3. Nantinya kantor pertanahan akan menarik sertipikat lama berbentuk analog untuk menerbitkan versi elektronik. Jadi bisa menghindari kepemilikan ganda

(dem/dem)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bangkitkan Ekonomi Kreatif RI Lewat Gim Lokal - Streaming Musik

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |