Inhaler Thailand Masuk Daftar Hitam BPOM, Ecommerce Tak Boleh Jual

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pecinta obat herbal pasti sudah tidak asing lagi dengan inhaler hijau buatan Thailand dengan merk Hong Thai Brand. Inhaler tersebut kini masuk dalam daftar negatif Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Melansir akun instagram resmi BPOM RI, Thailand Food and Drug Administration memberikan informasi mengenai hasil uji mikrobiologi pada produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 yang tidak memenuhi syarat.

"Sejak Februari 2025, BPOM telah memantau produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 asal Thailand ini sebagai produk ilegal, lho," tulis BPOM RI dalam akun instagramnya @BPOM RI, dikutip Minggu (9/11/2025).

Berdasarkan hasil penelusuran database BPOM, produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 tidak terdaftar di BPOM sehingga merupakan produk ilegal dan tidak dapat diedarkan. Bahkan produk tersebut dilarang beredar di Indonesia.

Padahal, inhaler buatan Negeri Gajah Putih tersebut cukup marak di Indonesia. Berdasarkan temuan BPOM, terdapat 539 tautan penjualan, 29.589 produk (estimasi), dan Rp 925 juta nilai keekonomian (estimasi) yang dijual di dalam negeri.

Dengan begitu, BPOM bersama dengan Indonesian E-Commerce Association dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan take down tautan penjualan inhaler ilegal tersebut.

"BPOM memasukkan produk tersebut ke dalam negative list/daftar negatif dan harus di-takedown di seluruh e-commerce," ujar BPOM.

Tidak main-main sebanyak Rp 10,3 miliar potensi keekonomian bisa dicegah melalui takedown penjualan produk tersebut.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 15 Obat Tradisional Berbahaya Ditarik-Dimusnahkan BPOM, Ini Daftarnya

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |