Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing (WNA) di Indonesia yang melanggar aturan. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, sebanyak 6.799 WNA ditindak dan 2.026 telah dideportasi.
"Data menunjukkan bahwa selama periode 1 Januari-5 Mei 2026, Ditjen Imigrasi telah melaksanakan sebanyak 6.779 tindakan administratif keimigrasian (TAK). Dari jumlah tersebut, pembatalan izin tinggal dan pendeportasian masing-masing berjumlah 2.026 penindakan, pendetensian sebanyak 1.404 penindakan dan sebanyak 1.323 lainnya masuk dalam daftar penangkalan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Dia menepis anggapan mengenai pengawasan keimigrasian lemah. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus sindikat judi online internasional yang diamankan di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu justru menjadi bukti efektivitas sistem intelijen dan pengawasan yang dijalankan Ditjen Imigrasi.
Dalam beberapa waktu terakhir, sedikitnya lima kasus sindikat yang melibatkan WNA bisa diungkap di sejumlah wilayah di Indonesia. Mayoritas WNA yang diamankan berasal dari Vietnam dan Kamboja yang merupakan negara penerima fasilitas bebas visa.
"Saya perlu meluruskan bahwa Imigrasi tidak 'kebobolan'. Sebaliknya, keberhasilan penangkapan WNA di berbagai lokasi justru membuktikan efektivitas fungsi intelijen dalam melakukan deteksi dini pelanggaran oleh WNA. Kami juga menjalin koordinasi yang baik dengan Polri, dan kemarin akhirnya dilakukan operasi penangkapan terhadap 320 WNA di Hayam Wuruk," ujarnya.
Dia menilai sistem pengawasan bekerja proaktif mengingat terbongkarnya kasus judol tersebut. Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan di sejumlah lokasi penangkapan menunjukkan sebagian terduga pelaku bahkan belum sempat beroperasi
"Hasil pemeriksaan pada beberapa lokasi penangkapan WNA diduga scammer menunjukkan banyak (terduga pelaku) yang bahkan belum sempat beroperasi dan beberapa yang baru beroperasi. Ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan kita bekerja secara proaktif sebelum tindak pidana terjadi secara luas," jelasnya.
Pihaknya kini tengah mengidentifikasi penjamin atau sponsor yang bertanggung jawab atas keberadaan 321 WNA terduga sindikat judol tersebut. Ada 15 pihak yang teridentifikasi menjadi penjamin.
"Hasil pendalaman menunjukkan bahwa mayoritas WNA menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), dan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Selain itu, teridentifikasi sebanyak 15 pihak penjamin (sponsor) yang bertanggung jawab atas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia," ucapnya.
Penyidikan terhadap WNA yang melanggar aturan nantinya akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian (PPNS). Termasuk terhadap 15 pihak yang teridentifikasi menjadi penjamin ratusan WNA tersebut.
"Sebagaimana diatur dalam Undang-undang keimigrasian, penyidik kami (PPNS) juga memiliki wewenang untuk memproses hukum dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan baik oleh orang asing ataupun sponsornya," ucapnya.
Melalui sistem pengawasan terintegrasi, pihaknya mampu mendeteksi pelanggaran overstay sehingga WNA pelanggar aturan tidak dapat meninggalkan Indonesia tanpa sanksi, mulai dari denda administratif, deportasi, hingga masuk daftar cegah-tangkal. Hendarsam menambahkan, maraknya kasus yang melibatkan WNA menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan keimigrasian, termasuk fasilitas Bebas Visa Kunjungan.
"Kasus-kasus yang melibatkan WNA dalam aktivitas ilegal, termasuk yang berasal dari negara penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan, menjadi bahan evaluasi bagi kami. Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat' kami harapkan mampu memitigasi risiko sosial dan ekonomi akibat aktivitas ilegal warga asing guna memastikan prinsip selektif tetap berjalan optimal dalam menjaga keamanan negara," tuturnya. Dia tidak akan ragu menindak WNA yang melakukan pelanggaran.
Ia menegaskan hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia.
"Dalam perspektif pengawasan keimigrasian, kami menegaskan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan serta ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia. Setiap bentuk pelanggaran, termasuk keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti perjudian online, akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
321 WNA Diamankan
Sebelumnya diberitakan 321 WNA terdiri dari 57 WNA Tiongkok atau China, 228 WNA Vietnam, 11 WNA Laos, 13 WNA Myanmar, 3 WNA Malaysia, 5 WNA Thailand, dan 3 WNA Kamboja. Para pelaku ditangkap tangan saat melakukan judi online.
"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, dalam jumpa pers di lokasi penangkapan, kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar), pada Sabtu (9/5/2026).
Pengungkapan kasus ratusan WNA yang mengoperasikan situs judol ini disebut hasil investigasi bersama atau joint investigation Bareskrim Polri dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Dalam penindakan ini, polisi menemukan aktivitas judi online yang terstruktur, memanfaatkan sarana elektronik lintas negara, dan dijalankan secara digital.
Berbagai barang bukti turut diamankan, di antaranya brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, serta uang tunai dari berbagai negara.
Lihat juga Video: Ditjen Imigrasi Bakal Deportasi 16 WNA yang Ditangkap di Sukabumi
(dek/aud)


















































