Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan surat berharga dalam mata uang rupiah BI Floating Rate Note (BI-FRN) hanya sebagai pengakuan utang berjangka waktu 12 bulan dengan suku bunga mengambang dengan komponen compounded INDONIA plus margin.
Kepala Grup Departemen Pengembangan Pasar Keuangan (DPPK) BI, Arief Rachman menjelaskan batasan tersebut mengacu pada Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam UU P2SK, BI hanya diperbolehkan menerbitkan instrumen moneter dengan jangka waktu maksimal 12 bulan. Artinya, BI tidak akan menerbitkan BI-FRN di bawah 12 bulan.
"Karena sesuai undang-undang. BI hanya bisa mengeluarkan instrumen sampai dengan satu tahun," ujar Arief dalam Taklimat Media, Rabu (8/1/2025).
"Apakah akan mengeluarkan BI-FRN jangka pendek? Enggak, enggak usah. Kita hanya akan menerbitkan yang 12 bulan saja," lanjutnya.
Menurut Arief, tujuan utama penerbitan BI-FRN adalah menyediakan instrumen underlying untuk kebutuhan lindung nilai (hedging), bukan sekadar memenuhi preferensi tenor jangka pendek pasar.
"Karena mereka nanti akan meng-hedging. Hedging biasanya gak akan melampaui underlying-nya. Jangka waktunya. Itu prinsip dasarnya," ujarnya.
Arief memaparkan tujuan BI menerbitkan BI-FRN adalah sebagai instrumen OM Pro Market dan mendukung pendalaman pasar uang dalam rangka mendorong pengembangan Overnight Index Swap (OIS).
OIS sendiri adalah merupakan kontrak atau perjanjian antara dua pihak untuk mempertukarkan aliran suku bunga dalam rupiah secara periodik selama masa kontrak atau pada akhir masa kontrak berdasarkan jumlah nasional (principal) tertentu yang perhitungannya menggunakan basis bunga harian (daily compounding).
Pihak bank yang melakukan transaksi derivatif suku bunga rupiah berupa transaksi OIS dapat mengacu pada INDONIA.
"Karena isuannya terbatas. Hanya kepada kita. Hanya cukup untuk men-trigger. Cukup untuk men-trigger mereka bertransaksi ke OIS. Apakah nanti BI-FRN nya akan terus ada? Belum tentu. Karena ini hanya untuk memancing transaksi OIS di pasar. Kalau mereka sudah mulai bertransaksi di pasar OIS, sudah ada instrumen lain," ujarnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]


















































