FOTO
(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki), CNBC Indonesia
24 September 2025 18:35

Pekerja menjahit tas di konveksi sablon rumahan sedjati, Jati Padang, Jakarta, Rabu (24/9/2025). Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah tidak memungut pajak dari pelaku usaha mikro dan kecil dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Kebijakan ini disambut positif oleh pelaku UMKM yang menilai langkah pemerintah akan membantu menjaga keberlangsungan usaha mereka di tengah persaingan yang semakin ketat. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Sementara itu pemerintah juga resmi memperpanjang jangka waktu pemberlakukan pengenaan pajak penghasilan (PPh) Final UMKM yang sebesar 0,5% sampai dengan tahun 2029. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)