Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perkembangan terkini terkait dugaan akses ilegal akun sekuritas salah satu nasabah PT Mirae Asset Sekuritas yang disebut kerugiannya mencapai Rp71 miliar.
Anggota Dewan Komisioner (ADK) merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kasus tersebut sedang dalam proses pemeriksaan.
"Dalam proses pemeriksaan nanti akan disampaikan dan itu di tempatnya pak Inarno (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon)," ujarnya saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Senin (8/12).
Dalam kesempatan berbeda, wanita yang akrab disapa Kiki tersebut menegaskan, proses pemeriksaan tidak boleh disampaikan kepada masyarakat, namun, Ia memastikan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut dan bertanggung jawab dalam konteks perlindungan konsumen.
"Pokoknya kita dari pelindungan konsumen juga ikut mendalami kasus tersebut. Kalau memang itu merupakan kesalahan dari sekuritas atau apakah itu dari konsumennya sendiri yang memberikan akses OTP dan lain-lain kepada kepada scammer, kita akan lihat ya hasilnya seperti apa, tapi saya sudah komunikasi," jelasnya.
Sementara, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, perkara ini berbeda dari dugaan pembobolan rekening dana nasabah (RDN) yang sebelumnya pernah terjadi di PT Panca Global Sekuritas (PGS).
"Belum dengar (detail perkaranya). Tapi sepaham saya itu bukan terkait dengan apa yang terjadi di waktu sebelumnya dalam konteks RDN itu agak berbeda," ungkap Mahendra.
Sedangkan, Direktur Pengawasan BEI Kristian Manullang mengatakan, BEI sudah menerima laporan terkait penyalahgunaan aset nasabah di rekening efek nasabah dari AB Mirae.
"Kami (SRO) sudah melakukan analisis terkait kasus tersebut baik dari aspek transaksi maupun mutasi efek. Kami berkoordinasi di SRO dan berkoordinasi dengan OJK," jelas Kristian terpisah.
Lebih jauh, BEI mengatakan pihaknya senantiasa melakukan pembinaan terhadap AB terkait tata kelola IT di AB , memastikan AB sudah melakukan pengujian terhadap keandalan sistem IT yang diterapkan, penetration test dan fasilitasi untuk mendukung penguatan IT Security AB.
Sebagai informasi, Seorang nasabah PT Mirae Asset Sekuritas bernama Irman (70) melaporkan kasus dugaan akses ilegal akun sekuritas ke Bareskrim Polri setelah mengaku kehilangan dana investasi senilai Rp71 miliar di akun Rekening Dana Nasabah (RDN) miliknya.
Laporan dugaan illegal access tersebut telah terdaftar pada 28 November 2025. Kuasa hukum korban Krisna Murti, menyampaikan pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekap transaksi aset yang diduga dilakukan secara tidak sah kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.
Menanggapi laporan yang beredar, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyatakan telah melakukan investigasi internal dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Self-Regulatory Organizations (SRO), serta PPATK untuk mengungkap kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman," sebagaimana dikutip dari pertanyaan resmi perseroan di akun resmi Instagramnya.
Manajemen Mirae juga menegaskan siap menempuh langkah hukum jika ditemukan penyalahgunaan atau laporan yang dinilai merugikan reputasi perseroan.
Pihak Mirae Asset juga memastikan bahwa sistem, platform, dan operasional perusahaan tetap aman dan berjalan normal sesuai standar industri. Perusahaan mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, guna mencegah terjadinya akses tidak sah.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]


















































