Heboh Driver Ojol Cuma Dapat THR Rp 50 Ribu, Wamenaker Cuma Bilang Ini

1 week ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengemudi ojek online (ojol) mengungkapkan protes terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) yang dinilai terlalu kecil. Dari laporannya ke Kementerian Ketenagakerjaan ada pengemudi yang hanya mendapatkan BHR sebesar Rp 50 ribu.

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengungkapkan besaran BHR tersebut ditentukan berdasarkan kategorisasi yang dibuat oleh pihak aplikator, di mana pengemudi yang menerima Rp50 ribu merupakan driver ojol yang masuk dalam kategori sebagai pekerja paruh waktu atau sambilan.

"Jadi, kenapa mendapatkan Rp50 ribu itu? Karena pertimbangan mereka, mereka itu pekerja part-time. Jadi bukan benar-benar mereka yang ngojek beneran lah. Jadi mereka cuma sambilan, pekerja sambilan," ujar Immanuel di Kantor Kemnaker, mengutip keterangan resmi, Selasa (25/3/2025).

Sementara, lanjutnya, pengemudi yang bekerja secara penuh waktu menerima BHR dengan nominal yang lebih besar. Ia mencontohkan bahwa di beberapa platform, seperti Maxim, BHR minimal yang diberikan adalah Rp500.000, dan banyak pengemudi yang menerima hingga Rp1.000.000 atau lebih.

Di platform lain seperti Grab, Gojek, dan Indrive, rata-rata BHR yang diberikan berkisar antara Rp450.000 hingga Rp1.000.000, tergantung pada kategori dan kinerja pengemudi tersebut.

Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang di kawasan Kp Melayu, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Kemenaker menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang di kawasan Kp Melayu, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Kemenaker menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang di kawasan Kp Melayu, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Kemenaker menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Berdasarkan keterangan resmi Gojek, jumlah BHR untuk kategori tertinggi yakni sebesar Rp 900.000 untuk roda dua, dan Rp 1.600.000 untuk roda empat. Sementara itu Grab juga telah memberikan BHR kepada hampir setengah juta driver. Besarannya untuk roda empat kategori tertinggi Rp 850.000 untuk roda dua dan sebesar Rp 1.600.000 untuk roda empat.

Sebelumnya, pengemudi ojol yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) memprotes keberadaan BHR yang hanya dibayarkan Rp 50.000 dari aplikator. Ketua SPAI Lily Pujiati mendapat laporan tentang adanya pekerja ojol Gojek yang BHR-nya hanya dibayarkan senilai Rp 50.000. Padahal pendapatannya selama 12 bulan sebesar Rp 93 juta.

Immanuel menegaskan bahwa Kemenaker akan terus berdiskusi dengan pihak aplikator untuk mencari solusi terbaik bagi para pengemudi ojol. Ia berharap para pengemudi dapat memahami bahwa besaran BHR yang diterima sesuai dengan kategori dan tingkat aktivitas mereka dalam bekerja.

"Nah, sebetulnya kalau menurut mereka, dari platform digital sebelumnya mereka nggak dapat. Tapi ya kami secara moral memberilah. Tapi kita kan juga berharap, kawan-kawan ojek online ini bisa melihat itu juga," jelas Pria yang kerap disapa, Noel.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengimbau aplikator untuk memberikan tunjangan jelang hari raya dalam bentuk BHR. Adapun pemberian BHR ini mulai dilakukan 22 Maret hingga 24 Maret 2025.


(emy/wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bonus Hari Raya Cair, Driver Ojol "Happy"?

Next Article Wamenaker Blak-blakan: Lagi Mumet Gue Soal Sritex Nih Aduh!

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |