Hal Memberatkan Vonis 7 Tahun Penjara Ammar Zoni: Rusak Generasi Muda

3 hours ago 7

Jakarta -

Mantan artis Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba. Hakim menyatakan perbuatan Ammar Zoni dapat merusak generasi muda.

"Perbuatan para terdakwa dapat merusak masyarakat khususnya efek kerusakan yang timbul bagi generasi muda akibat penyalahgunaan narkotika," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Tak hanya itu, hakim menyebut Ammar tidak berterus terang di persidangan. Hal memberatkan lainnya adalah Ammar tengah menjalani pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan. Para terdakwa sedang menjalani pidana," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Sementara itu, hal yang meringankan vonis yakni Ammar bersikap sopan di persidangan. Ammar, disebut hakim, menyesali dan berjanji tak mengulangi perbuatannya.

"Para terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi. Para terdakwa masih muda dan diharapkan memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik," ucapnya.

Hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ammar menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Dalam perkara ini, Ammar Zoni divonis bersama lima terdakwa lainnya. Berikut vonis lengkapnya:

- Terdakwa I Asep bin Sarikin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa V Muhammad Rivaldi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Saksikan Live DetikSore:

(mib/whn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |