Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Jual-Beli Gas USD 15 Juta

2 hours ago 2
Jakarta -

Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya, dalam kasus korupsi jual-beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada 2017-2021. Hakim menyatakan keberatan Danny masuk pokok perkara.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Hakim menyatakan niat jahat seorang terdakwa tidak wajib diuraikan dalam surat dakwaan. Hakim mengatakan hal itu dapat dibuktikan dalam pemeriksaan saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang pun dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi dan bukti. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya pada Senin (29/9).

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Terdakwa berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas," ujar hakim.

Sebelumnya, Danny didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau sekitar Rp 249 miliar dalam kurs saat ini. Kerugian itu disebut terjadi akibat transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada 2017-2021. Jaksa mengatakan kegiatan ini telah memperkaya korporasi dan orang lain.

Sidang dakwaan Danny digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9/2025). Jaksa mengatakan korupsi dalam kegiatan jual beli gas ini dilakukan Danny bersama Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE), Iswan Ibrahim, yang diadili dalam penuntutan terpisah.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan Danny secara melawan hukum melakukan kegiatan untuk memperoleh dana dari PT PGN dalam rangka menyelesaikan utang Isar Gas Group padahal PT PGN bukan perusahaan pembiayaan. Padahal, saat itu terdapat larangan jual-beli gas secara bertingkat.

Jaksa mengatakan kegiatan ini telah memperkaya Iswan sebesar USD 3.581.348,75, Arso Sadewo sebesar USD 11.036.401,25, Hendi Prio Santoso sebesar SGD 500.000 dan Yugi Prayanto sebesar USD 20.000. Jaksa mendakwa Danny melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mib/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |