Gugatan Kuota Internet Hangus Kembali Kandas di MK, Masih Ada 3 Lagi

1 week ago 10
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait kuota internet hangus. MK menyebutkan gugatan tidak jelas.

"Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo tidak jelas atau kabur atau obscuur," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 87/PUU-XXIV/2026 seperti dikutip dari situs resmi MK, Rabu (13/5/2026).

MK menyebutkan pemohon tidak menguraikan alasan-alasan yang dapat menunjukkan pertentangan norma Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja dengan pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian. Pemohon juga disebut tidak menguraikan dasar hukum kewenangan MK dalam menguji pasal tersebut secara lengkap sebagaimana ditentukan Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025.

Pemohon juga disebut hanya mencantumkan lima poin syarat-syarat kerugian hak konstitusional tanpa dikaitkan dengan substansi kerugian hak konstitusional. Atas dasar itu, MK menyatakan tidak menerima gugatan tersebut.

Sebagai informasi, gugatan tersebut diajukan oleh Rachmad Rofik. Pemohon mengatakan ketentuan sisa kuota internet yang tidak terpakai melanggar hak konstitusional atas perlindungan hak milik pribadi yang dijamin Pasal 28H UUD 1945.

Dia menjelaskan, ketika pemohon membayar paket data, telah terjadi perjanjian jual-beli, dengan hak kepemilikan atas kapasitas data (gigabyte) telah berpindah dari operator kepada pemohon. Menurut dia, tindakan operator menghanguskan sisa kuota yang sudah dibayar lunas adalah bentuk penyitaan hak milik pribadi secara sewenang-wenang tanpa kompensasi.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar lunas oleh konsumen agar tidak hangus selama kartu prabayar dalam masa aktif'.

Dalam catatan detikcom, MK juga tidak menerima gugatan serupa pada Januari Maret 2026. Saat itu, MK tidak menerima gugatan terkait kuota hangus yang juga diajukan Rachmad Rofik karena pemohon tidak membubuhkan meterai dalam dokumen gugatan.

Selain itu, masih ada gugatan nomor 33/PUU-XXIV/2026 yang diajukan TB Yaumul Hasan dkk, gugatan nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Didi Supandi dan Wahyu, serta gugatan nomor 165/PUU-XXIV/2026 dari Gita Putri dkk yang juga menggugat urusan kuota internet hangus.

Tonton juga video "Cakupan Internet Gen Z Tembus 87 Persen, Komdigi: Ruang Digital Jadi Tumbuh Kembang Anak"

(haf/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |