Elon Musk Bayar Denda Rp 80 Juta ke RI, Ini Penyebabnya

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menegaskan bahwa platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, telah membayar denda administratif hampir Rp80 juta. Denda tersebut dikenakan akibat keterlambatan pemenuhan kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, menyampaikan bahwa pembayaran denda telah diterima pada 12 Desember 2025, setelah pemerintah mengirimkan surat teguran ketiga dan melakukan tindak lanjut komunikasi dengan pihak platform.

Setelah proses komunikasi lanjutan, pihak X menyampaikan konfirmasi melalui surat elektronik serta menunjuk perwakilan resmi untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran denda administratif sesuai ketentuan.

Kemkomdigi menilai langkah tersebut sebagai bentuk itikad baik dan kepatuhan platform milik Elpn Musk itu terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

"Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif," ujar Alex dalam keterangan pers, dikutip Senin (15/12/2025).

Ia memastikan seluruh dana denda administratif telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dia menegaskan bahwa penegakan aturan terhadap platform digital, baik domestik maupun global, merupakan komitmen berkelanjutan pemerintah dalam melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten yang merugikan.

Kemkomdigi juga mengapresiasi kerja sama seluruh pihak dalam penyelesaian proses ini, sekaligus mengimbau seluruh platform digital untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten serta menjaga komunikasi yang aktif dan responsif dengan pemerintah demi mewujudkan ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab.

(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |