Eks Penyidik Heran KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah: Sangat Janggal!

4 hours ago 5

Jakarta -

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengaku heran dengan keputusan KPK menjadikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah. Yudi menilai keputusan itu sangat janggal.

"Ini menjadi pertanyaan jangan-jangan KPK tidak percaya diri dengan bukti yang mereka kumpulkan selama ini baik dari dalam maupun luar negeri sampai harus mengalihkan status penahanan," kata Yudi kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

Yudi mengatakan KPK harus terbuka menjelaskan kepada publik alasan menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah. Dia mengingatkan potensi tersangka bisa menghilangkan barang bukti hingga mempengaruhi keterangan saksi jika tidak ditahan di Rutan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sangat janggal dan KPK harus mencabut (status tahanan rumah Yaqut). Jika pun alasan sakit maka tindakan yang dilakukan adalah pembataran di rumah sakit, di mana ketika sudah sehat akan ditempatkan di rutan lagi," katanya.

Menurut Yudi, langkah KPK dalam memberikan status tahanan rumah kepada Yaqut dikhawatirkan akan berdampak pada proses hukum kasus lain yang berjalan di KPK. Bukan tidak mungkin tahanan lain menuntut perlakuan yang sama seperti Yaqut.

"Ini akan kacau sebab akan merusak sistem pemberantasan korupsi dengan integritas tinggi yang dibangun KPK sejak berdiri. Apalagi transparansi ke publik baru ada ketika ada keluarga tahanan yang menyampaikan ke publik mengenai Gus Yaqut yang tidak berada di tahanan," tutur Yudi.

Seperti diketahui, KPK mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Status itu diterima Yaqut usai 7 hari ditahan di Rutan KPK.

Perubahan status penahanan dari Yaqut juga tidak disampaikan pertama kali oleh KPK. Keberadaan Yaqut yang menghilang dari Rutan KPK awalnya diungkap oleh istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa, usai menjenguk Noel di momen Lebaran pada Sabtu (21/3).

Setelah ramai kesaksian dari istri Noel, KPK baru buka suara menjelaskan keberadaan Yaqut. Pada Sabtu (21/3) malam, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Yaqut saat ini menjadi tahanan rumah.

"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," kata Budi, Sabtu (21/3).

KPK tidak memberikan alasan jelas terkait perpindahan status penahanan Yaqut. KPK hanya menyebut tahanan rumah bagi Yaqut bersifat sementara.

Budi juga menyebut peralihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah bukan karena faktor kesehatan. Budi mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan usai KPK menerima permohonan dari pihak keluarga. KPK lalu mengabulkan permintaan tersebut, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan keluarga Yaqut mengajukan permohonan.

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," jelas Budi.

Tonton juga video "Eks Menag Yaqut Sempat Coba Suap Pansus Haji USD 1 Juta Tapi Ditolak"

(ygs/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |