Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, di Basreskrim Polri Kamis (12/3) mengungkap jika terlapor sering mengisi acara televisi sebagai juri hafiz Al-Qur'an. Adapun laporan dilayangkan pada 28 November 2025.
"Terlapor ini inisialnya SAM, beliau ini sering mengisi salah satu acara di TV swasta," kata Benny Jehadu saat ditemui di Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang membenarkan adanya tindak pidana tersebut. Bukti yang diserahkan meliputi jejak digital percakapan hingga sebuah rekaman video masa lalu.
"Bukti yang diserahkan kita tadi ke penyidik, bukti chat ya, terus video, dan ada beberapa bukti yang lain juga. Kalau video itu ada kayak semacam pada saat itu ada tabayun, jadi ada permohonan maaf dari si pelaku ini kepada tokoh-tokoh ulama," beber kuasa hukum korban lainnya, Wati Trisnawati.
Dia mengatakan korban dari tindak asusila ini lebih dari satu orang. Korbannya bukan hanya perempuan tetapi juga ada laki-laki baik di bawah umur maupun orang dewasa.
"Korbannya saat ini untuk klien kami ada lima orang ya karena memang atas kasus ini kan sebetulnya tadi kami sudah jelas menyampaikan bahwa ini kasusnya itu pelecehan seksual terhadap bukan anak perempuan ya, laki-laki, sesama jenis ya. Di bawah umur itu ada, yang dewasa juga ada," terang Benny Jehadu.
Tindakan pelanggaran hukum tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama dan sampai waktu bertahun-tahun. Tempat kejadian perkara pada saat pemeriksaan kepolisian juga disebut terjadi di beberapa lokasi yang berbeda.
"Paling untuk waktunya sih ini sekitar di tahun 2017, jadi memang ada beberapa korban yang berbeda waktunya. Ada yang 2017, 2018, sampai ada yang 2025. Tapi beda-beda waktunya," pungkas Wati Trisnawati.
Syekh Ahmad Al Misry Buka Suara
Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry buka suara atas kasus dugaan pelecehan terhadap santri. Dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, Ahmad menceritakan sejak 15 Maret berangkat ke Mesir untuk mendampingi ibundanya.
"Saya Syekh Ahmad Al Misry berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026," ucapnya.
Dia mengatakan baru mendapat panggilan polisi pada 30 Maret 2026. Saat itu, kata Ahmad, dia dipanggil polisi dengan status sebagai saksi.
"Maka panggilan kepolisian setelah saya berada di Mesir kurang lebih 15 hari. Saya mengucapkan terima kasih pada Bareskrim, penyidik yang memberikan kesempatan kesaksian saya secara online," tuturnya.
"Dan panggilan polisi ini sebagai saksi bukan sebagai tersangka sebagaimana dibayangkan atau disebarluaskan oleh banyak orang. Yang kedua tuduhan pelecehan terhadap santri itu tidak benar adanya," sambung Ahmad.
Anggap Tuduhan Pelecehan Fitnah
Dia mengatakan sudah menyerahkan sejumlah bukti kepada kuasa hukum dan meminta agar informasi yang beredar diteliti terlebih dulu. Ahmad juga menyerahkan kasus dugaan pelecehan ini kepada kuasa hukumnya.
"Maka mohon teliti karena bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, dan juga ada saksi-saksinya," ucapnya.
Dia menyayangkan ustaz-ustaz yang menyebarluaskan informasi tersebut. Dia juga menilai informasi yang beredar sebagai fitnah.
"Dan saya minta kepada ustadz yang menyebarkan informasi tersebut, atau fitnah, atau tuduhan tersebut, mendatangkan walaupun satu video. Saya berfatwa dengan demikian. Demi Allah, saya tidak pernah berfatwa dengan hal demikian dan ini adalah fitnah yang sangat kejam yang disebarluaskan di banyak medsos," katanya.
Ahmad juga menyinggung sejumlah pihak yang mengaku mengenalnya. Menurutnya, orang-orang itu tidak pernah berjumpa sampai berkomunikasi langsung.
"Dan banyak yang mengatakan bahwa mereka mengenal saya mengetahui karakter saya. Orang-orang tersebut tidak pernah berjumpa dengan saya, bertemu saya sekalipun, berkomunikasi lewat WA juga tidak pernah," katanya.
"Dan disayangkan banyak dai-dai yang menyebarluaskan fitnah-fitnah tersebut tanpa tabayun kepada saya padahal nomor kontak saya ada sama mereka," lanjut Ahmad.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri menetapkan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual. Hal ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada korban.
"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Adapun pelapor dalam kasus ini berinisial MMA. Penyidik telah melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor yang juga merupakan korban. Surat tersebut resmi ditandatangani oleh penyidik pada 22 April 2026.
"Telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan melalui SP2HP nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO kepada Saudara MMA pada tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh penyidik," jelasnya.
Lihat juga Video: Modus Guru Ngaji Cabuli 10 Santri di Tebet: Ajarkan soal Hadas
(dek/fas)


















































