Semarang -
Kasus dosen Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) bernama Dias, yang diduga menganiaya dokter RSI Sultan Agung, ditangani oleh Dewan Etik kampus. Dosen itu disanksi dengan dibebastugaskan selama 6 bulan.
Dekan Fakultas Hukum (FH) Unissula, Jawade Hafidz, mengakui dosennya sempat memaki dan mendorong dokter itu. Dia mengatakan kemarahan disebabkan dr Astra, yang merupakan spesialis anestesi, tak terlihat saat persalinan istri dosen tersebut. Hal itu membuat Dias emosional.
"Ada suara keras yang diduga dari suami pasien bernama Dias Saktiawan dengan kata-kata yang kalau boleh nama hewan 'anjing' dan sebagainya, dengan suara keras di lokasi persalinan," kata Jawade di kampus Unissula, Kecamatan Genuk, dilansir detikJateng, Kamis (18/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menyebut ada dorongan kepada dr Astra serta kerusakan pintu karena terburu-buru mencari dokter. Namun ia menegaskan tidak ada pemukulan ataupun tendangan ke pintu seperti yang ramai disebut di media sosial.
"Memang saat-saat menjelang melahirkan sang bayi itu pasien itu berteriak kesakitan dan memanggil nama dokter Astra agar segera diberikan tindakan semacam metode ILA supaya rasa sakit di bagian perutnya agak berkurang," ujarnya.
"Reaksi suami pasien itu mungkin karena emosinya tinggi sehingga ada aksinya dengan suara begitu keras, kata-kata yang mungkin tidak layak diucapkan, emosional. Didorong dr Astra supaya keluar, dan dr Astra langsung keluar. Sehingga tidak ada yang namanya kontak fisik, tidak ada," tegasnya.
Jawade menjelaskan Dewan Etik Unissula telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk dokter obgyn, perawat, hingga direktur RSI Sultan Agung.
Berdasarkan klarifikasi, akhirnya Dewan Etik merekomendasikan sanksi berupa pembebasan tugas kepada Dias selama enam bulan, yang kemudian disetujui Rektor Unissula.
"Sebagaimana rekomendasi Dewan Etik, menjatuhkan sanksi kepada Dr Muhammad Dias Saktiawan berupa pembebasan dari tugas dan fungsi akademik sebagai dosen selama 6 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) tentang kode etik dosen Unissula. Keputusan ini berlaku sejak hari ini sampai 17 Maret 2026," urainya.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)