DJP Perkirakan Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT 2025 Susut, Ini Alasannya

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Target jumlah pelapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2025 mengalami penurunan dibanding target yang dicanangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk SPT tahunan 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan, target pelapor SPT tahunan 2025 sebanyak 14 juta orang. Angka ini lebih rendah dari target pada 2024 silam yang dipatok sebanyak 16,21 juta pelapor SPT.

"Nah untuk keseluruhan SPT tadi kurang lebih adalah 14 juta something, untuk wajib pajak orang pribadi 13 jutaan, untuk badan 1 jutaan," kata Rosmauli dalam acara media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, sebagaimana dikutip Selasa (21/10/2025).

Rosmauli menjelaskan, target pelaporan SPT 2025 yang akan berakhir batas waktunya pada Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi, dan April 2026 untuk wajib pajak badan itu didasari realisasi pelaporan SPT 2024.

Jumlah pelapor SPT pada 2024 memang juga masih jauh di bawah targetnya, yakni hanya 12,34 juta SPT berdasarkan data di Siaran Pers Nomor SP-10/2025. Angka ini setara 76,13% dari target saat itu.

Selain itu, Rosmauli mengatakan, perkiraan pelapor SPT itu juga mempertimbangkan potensi wajib pajak yang penghasilannya di bawah ambang batas penghasilan tidak kena pajak alias PTKP mengalami kenaikan.

Di sisi lain, juga mempertimbangkan jumlah wajib pajak UMKM yang penghasilannya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun mengalami pengurangan, serta ada potensi wajib pajak dengan status non efektif (NE) bertambah jumlahnya.

"Pertimbangan tadi kemungkinan bahwa pegawai yang di bawah PTKP bertambah, kemudian yang di bawah Rp 4,8 miliar (omzet per tahun UMKM) mungkin berkurang. Kemudian wajib pajak yang NE kemungkinan bertambah," ucap Rosmauli.

"Ini kan cuma pertimbangan-pertimbangan ya, supaya kami bisa menentukan langkah-langkah untuk mengantisipasi nantinya pada saat pelaporan SPT," tegasnya.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article DJP Rilis Aturan Baru Buat PMSE PPN, Google Cs Wajib Lakukan Ini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |