DJP Catat Jumlah Crazy Rich RI Kena Pajak 35% Naik Pesat

14 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Jumlah wajib pajak crazy rich di Indonesia bertambah pesat di tengah kelesuan ekonomi saat ini. Kondisi ini tercermin dari peningkatan kontribusi wajib pajak yang dikenai pajak penghasilan atau PPh 35%.

Seperti diketahui, besaran tarif pajak penghasilan tertinggi, yaitu 35%. Tarif tertinggi ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Dibanding tahun 2023 yang lalu jumlah yang menyampaikan dengan tarif PPH 35% itu naik hampir 10%. Jadi baik dari segi jumlah ataupun kontribusinya juga meningkat dengan cukup signifikan, ungkap Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal di kantor DJP, Jakarta pada Senin (20/10/2025).

Sebagai informasi, taruh PPh 35% dikenakan bagi wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar.

Meskipun meningkat, Yon mengungkapkan bahwa angka pertumbuhan tersebut belum mencerminkan angka sesungguhnya. Pasalnya, besaran PPh ini karena tidak menghitung penghasilan dari investasi seperti deposito, aset tanah, dan dividen yang dikenakan pajak final.

Sementara itu, tarif 35% dikenakan bagi penghasilan aktif seperti gaji dan sejenisnya.

"Kita tahu bahwa orang-orang sebagai besar orang kaya itu juga tidak punya penghasilan sifatnya teratur kayak tadi. Kan ada penghasilan dari deposito, ada penghasilan dari aset tanah dan bangunan, ada penghasilan dari kripto, ada penghasilan dari dividen. Nah ada yang semuanya itu sebagai besar dikenakan pajak yang sifatnya final," ucap Yon.

"Nah yang ditanya tadi itu pasal tarif 35% itu kan penghasilan yang sifatnya aktif itu gaji dan sejenisnya," sambungnya.

Sebelum ada UU HPP, lapisan tarif PPh mentok sebesar 30% dan itu pun untuk lapisan penghasilan yang hanya mencapai 30%. Dalam UU HPP, kini tarif PPh terbagi ke dalam lima lapisan, yaitu 5% untuk penghasilan kena pajak Rp 0-60 juta, 15% Rp 60 juta - Rp 250 juta, 25% dari Rp 250 juta - Rp 500 juta, 30% dari Rp 500 juta - Rp 5 miliar, dan 35% di atas Rp 5 miliar.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Ingat! Pedagang Online Omzet di Atas Rp 500 Juta Kena Pajak 0,5%

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |