Ditjen Pajak Bongkar Skandal Pencucian Uang Rp58,2 Miliar

7 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat mengungkapkan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan oleh seorang pengusaha pengemplang pajak berinisial TB senilai Rp 58,2 miliar.

TB merupakan salah satu Beneficial Owner dari PT UP dan telah divonis bersalah dalam perkara penggelapan pajak. Ia menyandang status terpidana setelah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp 634,7 miliar, setelah membatalkan vonis bebas pada pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Pusat tanggal 3 Agustus 2023.

Adapun untuk kasus TPPU terpidana TB yang juga berhasil diungkap Ditjen Pajak terungkap setelah TB melakukan berbagai skema pencucian uang atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan, antara lain dengan menempatkan uang tunai ke sistem perbankan, mengonversi ke mata uang asing, mentransfer dana ke luar negeri, serta membelanjakannya dalam bentuk aset.

Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, sejumlah aset senilai sekitar Rp58,2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pajak telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan, mencakup uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan bidang tanah.

Dalam mengungkap tindakan TPPU terpidana TB, DJP melakukan kerja sama dengan otoritas lain mulai dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepolisian (Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri), serta PPATK, dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Selain itu, DJP juga berkoordinasi dengan otoritas perpajakan dari Singapura, Malaysia, British Virgin Islands, dan beberapa negara lainnya, mengingat adanya transaksi keuangan lintas negara dalam perkara ini," dikutip dari siaran pers Nomor: SP-24/WPJ.06/2025, Senin (3/11/2025).

Terkait aset dan dana yang diduga disembunyikan oleh Terpidana TB di luar negeri, DJP saat ini sedang menempuh mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) atau Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura untuk meminta penyitaan aset terkait.


(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Video: Ngeri! Transaksi Judol-Korupsi Tembus 17 Juta Kasus

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |