Diteken Sri Mulyani, Ini Aturan Baru Impor Barang Pindahan Luar Negeri

15 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Bea Cukai memperbarui ketentuan kepabeanan atas impor barang pindahan melalui pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan, yang mulai berlaku efektif pada 27 Juni 2025.

Aturan tersebut adalah pengganti aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 28/PMK.04/2008 yang sudah berlaku selama 17 tahun. Selain itu, latar belakang pembaharuan tersebut adalah karena PMK 28 dianggap kurang detail. Pasalnya, PMK 28/2008 hanya terdiri total delapan pasal.

"PMK nomor 28 tahun 2008 ini, kalau kita pelajari di sana hanya terdiri dari 8 pasal. Intinya hanya ada di 5 pasal, yang 3 pasal ini pembuka sama penutup saja. Ini tentu halnya yang diatur ini tidak detail, ucap Kepala Subdirektorat Impor Chotibul Umam saat Media Briefing terkait PMK 25 Tahun 2025 yang diselenggarakan daring pada Rabu (2/7/2025).

Oleh karena itu, diperbarui dengan PMK 25 Nomor 2025 dengan pengaturan yang lebih detail lagi.

"Karena tidak banyak aturannya, tidak banyak secara detail diatur, sehingga layanan kami di kantor itu ada yang melakukan seperti ini, ada yang melakukan hal yang berbeda, tidak seragam. Oleh karena itu supaya nanti tidak menimbulkan kenapa di sana bisa, di sini nggak bisa, kami lebih detailkan," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan sebagai pembaruan regulasi, PMK ini hadir untuk memberikan kepastian hukum, keseragaman perlakuan, serta penguatan aspek pelayanan dan pengawasan terhadap barang pindahan yang diimpor oleh masyarakat, baik WNI yang kembali setelah berdomisili di luar negeri maupun WNA yang pindah domisili ke Indonesia.

"Melalui PMK 25 Tahun 2025, Bea Cukai ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan yang transparan, adil, dan profesional. Pengaturan yang lebih teknis dan rinci ini juga menjadi langkah penting dalam meminimalisasi potensi kesalahpahaman serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Bea Cukai," ujarnya.

Ada 15 pokok diantaranya 10 perubahan dan 5 penambahan aturan di PMK 25/2025.

Pokok Perubahan 1

Pertama soal definisi barang pindahan yang diperjelas.

Definisi barang pindahan yang diambil dari penjelasan pasal 25 ayat (1) huruf I Undang-Undang Kepabeanan diperjelas dengan menambahkan definisi mengenai "barang keperluan rumah tangga" pada Ketentuan Umum pada Pasal 1 ayat (9)]. Barang Keperluan Rumah Tangga adalah barang yang dimaksudkan untuk digunakan secara pribadi oleh orang yang pindah atau anggota keluarganya seperti pada pasal 1 ayat (10).

Pokok Perubahan 2

Pokok perubahan kedua adalah soal pengaturan fasilitas pembebeasan bea masuk dan penambahan negative list pada PMK 25/2025. Adapun yang diatur ketentuan barang pindahan berlaku diberikan pembebasan bea masuk dan berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidan perpajakan pasal 2 ayat 2.

Kemudian ketentuan impor sebagai barang pindahan tidak berlaku terhadap barang impor seperti yang diatur pada pasal 2 ayat 4 berupa:

a. Kendaraan bermotor, beserta suku cadangnya.

b. Kendaraan bermotor yang dapat dioperasikan di udara dan air, beserta suku cadangnya.

c. Barang kena cukai; dan

d. Barang impor yang secara jumlah tidak wajar sebagai barang pindahan.

Pokok Perubahan 3

Pokok ketiga perubahan ada dua poin dalam pengaturan subjek importir barang pindahan. Pertama, importir barang pindahan yakni orang yang pindah yang merupakan:

1. WNI meliputi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI, atau anggota kepolisian RI, dengan atau tanpa keluarga, yang menjalankan tugas di luar

neger atau menjalankan tugas belajar di luar negeri.

2. Orang selain sebagaimana dimaksud pada angka 1, dengan atau tanpa keluarga, yang bekerja di luar negeri belajar di luar negeri atau karena kondisi tertentu tinggal di luar negeri dan akan kembali tinggal di dalam negeri.

Pokok ketiga tersebut juga mengatur subjek WNA yang meliputi orang yang akan bekerja dan berdomisili di dalam negeri, dengan atau tanpa keluarga dan yang akan belajar dan berdomisili di dalam negeri, dengan atau tanpa keluarga.

Pokok Perubahan 4

Pokok perubahan PMK 25/2025 keempat adalah tentang persyaratan impor pindahan yang diatur oleh pasal 4 ayat 1. Barang pindahan harus memenuhi

persyaratan sebagai

berikut:

a. diimpor oleh Importir yang memenuhi persyaratan dengan memenuhi ketentuan jangka waktu tinggal tertentu;

b. merupakan barang keperluan rumah tangga orang yang pindah; c. tiba bersama Importir, atau paling lama tiba 90 hari sebelum/sesudah ketibaan Importir;

d. dikirim atau dibawa dari negara yang sama dengan negara tempat domisili Importir di luar negeri.

Pokok Perubahan 5

Pokok perubahan kelima adalah perubahan pengaturan jangka waktu tinggal subjek impor barang pindahan. Dalam PMK Nomor 28/2008, jangka waktu orang yang pindahan adalah 1 tahun, sedangkan pada PMK 25/2025 diatur untuk lebih fleksibel dengan menggunakan ketentuan 12 bulan untuk WNI dan WNA.

Pokok Perubahan 6

Membahas ketentuan larangan dan pembatasan impor yang pada aturan sebelumnya belum diatur. Pada PMK 25/2025 dalam hal Barang Pindahan terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait, importir wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pokok Perubahan 7

Pokok perubahan ini mengatur penyeragaman pemberitahuan pabean impor barang pindahan. Diatu dalam PMK 25/2025 pasal 5 ayat 1 bahwa untuk mengeluarkan barang pindahan, importir harus menyampaikan pemberitahuan pabean impor berupa PIBK.

Pokok Perubahan 8

Pada pokok perubahan ini diatur lebih rinci soal lampiran pemberitahuan pabean impor barang pindahan. Pada PMK 28/2008 hanya diatur tiga poin. Sementara PMK 25/2025 pasal 5 ayat 4 mengatur lebih rinci. PIBK disampaikan secara elektronik melalui SKP dan minimal dilampiri dokumen berupa:

a. salinan bagian dokumen perjalanan Orang yang Pindah yang menjelaskan data identitas Orang yang Pindah;

b. dokumen pemenuhan persyaratan Barang Pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) atau ayat (4); (surat keterangan pindah yang diterbitkan perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan).

c. dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan, dalam hal barang Impor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan;

d. dokumen rincian jenis, jumlah, nilai/perkiraan nilai, dan kondisi barang Impor;

e. surat kuasa, dalam hal penyampaian PIBK dilakukan oleh kuasa Importir; dan

f. Dokumen Pelengkap Pabean dan/atau dokumen pendukung lainnya

Pokok Perubahan 9

Pokok perubahan ini mengatur tentang dokumen rincian impor barang pindahan. Pada PMK 25/2025 pasal 5 ayat 4 huruf d mengatakan bahwa importir wajib membuat dokumen rincian barang impor terdiri dari jenis, jumlah, nilai/perkiraan nilai, dan kondisi barang Impor.

Kemudian pada PMK 25/2025 pasal 5 ayat 5 dan 6 mengatakan bahwa dokumen rincian barang impor yang disampaikan oleh Importir yang merupakan WNI harus mendapatkan penandasahan dari perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.

Pokok Perubahan 10

Pokok perubahan ini mengatur ketentuan pemerikasaan pabean yang diatur dalam dua ayat, yakni PMk 25/2025 pasal 9 ayat 2 dan 3 yang berbunyi atas impor barang pindahan dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen (2) dan pemeriksaan fisik barang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko (3).

Pokok Perubahan 11

Pokok ini mengatur ketentuan terkait kewajaran sebagai barang pindahan yang sebelumnya belum diatur dalam PMK 28/2008. Seperti tertuang pada PMK 25/2025 pasal 12 ayat 2 huruf b, yakni penelitian kewajaran jenis dan/atau jumlah barang Impor dengan pertimbangan, paling sedikit terhadap:

a. kondisi barang Impor;

b. jumlah orang yang Pindah;

c. profil orang yang Pindah;

d. jangka waktu tinggal orang yang Pindah di luar negeri atau rencana jangka waktu tinggal orang yang Pindah di dalam negeri; dan/atau

e. pertimbangan lainny

Pokok Perubahan 12

Pokok perubahan tersebut mengatur ketentuan penyelesaian impor barang pindahan yang sebelumnya juga belum diatur. Isinya adalah mengatur mekanisme penyelesaian impor barang pindahan dengan penerbitan SPPB, billing, SPBL, atau disampaikan ke unit pengawasan jika terindikasi pelanggaran pidana yang diatur pada pasal 12.

Pokok Perubahan 13

Pokok perubahan ini mengatur ketentuan pemasukan barang pindahan melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman yang dibahas di PMK 25/2025 pasal 14.

Diatur ketentuan importasi barang pindahan yang dimasukkan melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman, dengan ketentuan:

a. penyampaian PIBK, pemeriksaan fisik barang, dan pengeluaran barang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan barang bawaan penumpang atau barang kiriman.

b. penelitian persyaratan atas penyampaian PIBK dilakukan oleh:

1) Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, pada layanan barang bawaan penumpang;

2) Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, pada layanan barang kiriman.

c. pelaksanaan penelitian terhadap PIBK dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk (yang menangani pelayanan Impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut / barang kiriman).

Pokok Perubahan 14

Pokok perubahan ini membahwa ketentuan barang WNI yang meninggal di luar negeri sebagai barang pindahan yang diatur dalam PMK 25/2025 pasal 15.

Barang Impor milik warga negara Indonesia yang meninggal dunia dan berdomisili di luar negeri dapat diselesaikan sebagai Barang Pindahan dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan impor atas impor barang pindahan milik WNI yang meninggal dunia di luar negeri.

Barang Pindahan harus memenuhi persyaratan:

a. diimpor oleh keluarga dari warga negara Indonesia yang meninggal dunia;

b. merupakan Barang Keperluan Rumah Tangga milik warga negara Indonesia yang meninggal dunia di luar negeri;

c. tiba paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal kematian dalam dokumen surat keterangan kematian yang diterbitkan otoritas negara setempat atau surat keterangan Perwakilan Republik Indonesia; dan

d. dikirim atau dibawa dari negara domisili warga negara Indonesia yang meninggal dunia.

Pokok Perubahan 15

Terakhir, membahas tentang sistem komputer pelayanan yang tidak diatur pada PMK 28/2008 dan diatur pada PMK 25/2025 pasal 16 yakni penatausahaan layanan barang pindahan menggunakan SKP Barang Pindahan.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Bea Cukai Bali Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Kemaluan

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |