Dishub Kota Bogor Cabut Izin Trayek 313 'Angkot Tua'

3 hours ago 2

Bogor -

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Jawa Barat, mencabut izin trayek 313 unit angkutan perkotaan (angkot) berusia teknis di atas 20 tahun. Pemilik diminta tidak mengoperasikan angkot tersebut.

"Dari 1.780 angkot dengan usia teknis di atas 20 tahun, yang sudah kita matikan sampai dengan tanggal 14 Juli itu sudah 313. Jadi ada 313 armada yang sudah tidak lagi mengaspal, karena izin trayeknya itu sudah kita lakukan pencabutan dan sudah dimatikan," kata Kabid Angkutan Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin, Rabu (15/7/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dody menyebut ratusan angkot tersebut terjaring razia sejak diterbitkannya Perwali Nomor 11 Tahun 2026, salah satunya mengatur penghapusan angkot dengan usia teknis di atas 20 tahun. Selain itu, kata Dody, ada sejumlah pemilik yang secara sukarela menyerahkan berkas izin trayek angkot.

"Ini hasil operasi penertiban dan juga kerjasama dengan badan hukum dan Organda. Jadi dari total 1.780 angkot usia teknis di atas 20 tahun, sebanyak 313 di antaranya sudah kita matikan izin trayeknya, jadi jumlahnya sekarang 1.780 dikurangi 313," imbuhnya.

Dody mengatakan pemilik diberi pilihan untuk meremajakan angkot atau dibesituakan. Pemilik juga bisa mengikuti program konversi atau mengganti dua angkot menjadi satu angkot.

"Nanti akan kita buatkan surat pernyataan untuk pemilik kendaraan atau badan hukum, terkait mereka akan membesituakan kendaraannya atau merubah bentuk (konversi) atau kendaraannya diremajakan (memperbaharui angkot dengan usia yang lebih muda)," kata Dody.

"Sesuai yang diamanahi Perwali nomor 11 tahun 2026, pemilik dikasih batas waktu enam bulan. Jadi mereka masih ada kesempatan selama 6 bulan untuk melakukan peremajaan kendaraannya," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mencatat jumlah angkutan perkotaan (angkot) berusia teknis di atas 20 tahun mencapai 1.780 unit. Angkot tua tersebut bakal ditertibkan sesuai peraturan Wali Kota Bogor tentang pembatasan usia teknis angkot.

"Jumlahnya sekarang kurang lebih ada 1.780 unit, itu pendataan terbaru sesuai data yang ada di database di Dinas Perhubungan, sesuai database per bulan Mei 2026. Jumlah angkot yang 1.870 itu yang usianya di atas 20 tahun. Kalau yang (usia) di bawah 20 tahun itu kurang lebih ada 830," kata Kabid Angkutan Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin, Selasa (16/6/2026).

"(Jumlah angkot di bawah 20 tahun) iya jelas lebih sedikit, jumlahnya cuma 800-an dan itu pun setiap bulan nantinya akan terus berkurang. Kan usianya makin bertambah," imbuhnya.

Lihat juga Video: Sejumlah Angkot Masih Beroperasi di Jalur Puncak Usai Dilarang Gubernur

(sol/lir)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |