Lurah Tanjung Barat bernama Rizki Wijaya diadukan ke Ombudsman RI soal polemik pergantian Ketua RT 03 RW 02. Rizki buka suara soal pelaporan tersebut.
Rizki mengatakan warga punya hak mengadu ke Ombudsman RI. Namun dia mengatakan terus berupaya memberi pelayanan baik ke warga.
"Sudah menjadi hak warga untuk melaporkan. Dan pihak Kelurahan sudah berusaha melaksanakan tugas atau pelayanan dengan baik," kata Rizki kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizki menyampaikan upaya penyelesaian polemik pemilihan Ketua RT 03 RW 02 terus dilakukan. Pada Jumat (13/2), dia mengatakan kembali digelar musyawarah.
"Semalam sudah berlangsung musyawarah kedua, namun belum ada titik temu," ucapnya.
Dia mengatakan penyelesaian polemik pemilihan ketua RT terus diproses. Dia ingin polemik pemilihan ketua RT 03 RW 02 segera menemukan solusi.
"Permasalahan pergantian ketua RT 03/02 terus berproses, baik internal pemerintahan dan di masyarakat. Semoga bisa cepat terselesaikan dengan baik," ungkapnya.
Polemik Pemilihan Ketua RT
Forum Musyawarah (FM) Warga Perumahan Tanjung Barat Indah (TBI) lalu mengadukan Lurah Tanjung Barat, Rizki Wijaya, ke Ombudsman. Warga menduga terjadi maladministrasi dalam penunjukan Ketua RT 03 RW 02.
"Mengadukan Lurah Tanjung Barat (Bapak Rizki Wijaya) yang telah melakukan tindakan persekongkolan dengan Sekretaris RT dalam menetapkan Ketua RT 03/RW 02 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan," demikian bunyi surat FM Warga TBI dalam surat yang diterima, Jumat (13/2).
Pergantian ketua RT dilakukan karena Ketua RT 03 RW 02 periode 2024-2029 sebelumnya, yakni H Mikdalla Buchari, meninggal dunia pada 9 Desember 2025. Kemudian, warga mengirimkan surat ke Lurah Tanjung Barat pada 16 Desember 2025 untuk memohon dilakukan pemilihan ketua RT periode 2025-2029 pengganti almarhum.
Polemik dimulai satu bulan berikutnya saat warga TBI dikejutkan oleh beredarnya SK Lurah Nomor 175 Tahun 2025 dan ternyata SK tersebut telah ditandatangani tanggal 15 Desember 2025. Warga menduga ada maladministrasi penulisan tanggal secara mundur (backdate).
Dalam SK Lurah Nomor 175 Tahun 2025 itu dinyatakan M Yazid Daud sebagai Ketua RT 03 RW 02. Pada 17 Januari 2026, FM warga TMI kembali menemui Lurah Tanjung Barat dan didapatkan informasi bahwa terbitnya SK tersebut atas usulan secara sepihak dari M Yazid Daud dengan surat bertanggal 10 Desember 2025 satu hari setelah Mikdalla Buchari meninggal dunia tanpa melakukan musyawarah dengan warga TBI.
Warga TBI/Forum Musyawarah Warga TBI menolak terbitnya SK Lurah Tanjung Barat Nomor 175 Tahun 2025 tersebut. Warga mendesak dilaksanakan pemilihan Ketua RT 03 yang baru.
Warga lalu mempersiapkan proses pemilihan Ketua RT 03 dengan membentuk panitia pemilihan dan menjaring calon ketua RT. Pada 22 Januari 2026, diperoleh nama-nama calon Ketua RT 03 adalah Mayjen TNI (Purn) Anas Alwi, Agung Junaedi, dan Ibu Mada Devi Damanik.
Hasilnya, pada 28 Januari 2026, panitia pemilihan menetapkan Agung Junaedi mendapatkan suara terbanyak dan ditetapkan sebagai Ketua RT 03 pilihan warga TBI periode 2026-2029. Namun pemilihan itu tak disetujui lurah dan mendorong dilakukan pemilihan ulang.
Warga memutuskan melapor ke Ombudsman RI atas polemik pemilihan Ketua RT 03 RW 02. Berikut 4 tuntutan warga:
1. Agar Lurah Tanjung Barat segera mencabut SK Lurah Tanjung Barat Nomor 175 Tahun 2025 yang dibuat dengan prosedur persekongkolan antara Yazid dan Lurah serta memberikan tanggal backdate;
2. Agar dilakukan pemeriksaan secara mendalam kepada Lurah Tanjung Barat yang secara terang-terangan atau secara tersembunyi sengaja mengadu domba/memecah belah kerukunan dan keharmonisan warga Perumahan TBI;
3. Agar kepada Lurah direkomendasikan pemberian sanksi berat oleh Gubernur DKI Jakarta;
4. Memerintahkan kepada Lurah agar segera mengesahkan Ketua RT 03 terpilih sebagaimana surat dari Forum Musyawarah Warga TBI bertanggal 28 Januari 2026.
Simak juga Video 'Ada 10 Ribu Pengaduan dalam Seperiode, Ombudsman Selesaikan 93,8%':
(jbr/jbr)

















































