Jakarta, CNBC Indonesia — PT Danantara Asset Management selaku pemegang saham PT Pupuk Indonesia (Persero) telah memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai pomisaris Perusahaan pada 22 Agustus 2025.
Keputusan tersebut juga berdasarkan keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero), Nomor SK-
232/MBU/08/2025, Nomor SK.049/DI-DAM/DO/2025
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka pada Jumat, 22 Agustus 2025, usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Rabu malam, 20 Agustus 2025.
Noel diduga melakukan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Selain Noel, KPK juga menetapkan sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Seluruh tersangka, termasuk Noel, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih untuk keperluan penyidikan. Masa penahanan untuk 20 hari pertama berlaku sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer juga merangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero).
Penunjukan ini berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management selaku para pemegang saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia Nomor SK-156/MBU/06/2025, Nomor SK.014/DI-DAM/DO/2025 Tanggal 16 Juni 2025.
Manajemen memastikan tidak terdapat dampak atas kejadian tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Didik Rachbini Mundur dari Komisaris Dharma Polimetal (DRMA)