Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, jajarannya di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) sempat menagihkan bea masuk untuk kapal keruk yang dibutuhkan Satgas Pemulihan Bencana Sumatera.
Tak tanggung-tanggung, bea masuk yang dimintakan pihak bea cukai itu kata Purbaya mencapai Rp 30 miliar. Padahal, kapal keruk yang berasal dari sebuah perusahaan di kawasan ekonomi khusus itu sebatas untuk bantuan pemulihan pasca bencana.
"Kan tadi Pak Tito (Mendagri sekaligus Ketua Satgas Pemulihan Bencana) bilang kita perlu kapal keruk ya, itu ada rupanya perusahaan yang dipinjam kapal keruknya lewat TNI, lewat menhan," kata Purbaya dalam Rakor Satgas Pemulihan Bencana, dikutip Senin (12/1/2026).
"Tapi ada isu bea cukai katanya karena itu dari kawasan ekonomi khusus dimasukin ke sini harus bayar cukai Rp 30 miliar, saya bingung mau bantu aja mesti bayar," tegasnya.
Karena mengetahui adanya laporan itu, dia telah meminta jajarannya untuk tidak memungut segala bentuk kebutuhan pemerintah untuk penanggulangan bencana Sumatera.
"Jadi begitu laporan itu sampai saya, langsung saya bilang udah abolish, jadi kapalnya sudah jalan ke sini, enggak usah bayar cukai, nanti kalau selesai tapi langsung dibalikin ke sana lagi, itu yang paling penting," tutur Purbaya.
Ia pun memastikan, ke depannya pihak bea cukai tak akan lagi memungut kebutuhan bantuan bencana. Bila masih ada yang menagihkan pungutan, Purbaya meminta Satgas untuk segera melapor kepada dirinya.
"Jadi kalau Pak Tito mau pinjam dari tempat-tempat sejenis yang ada kendala seperti itu harus bayar cukai segala macam lapor ke kita langsung kita bypass. Kan keterlaluan orang mau bantu aja kita pajakin," ucap Purbaya.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]


















































