Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengadakan Bantuan Subsidi Upah (BSU 2025) yang akan cair pada bulan Juni ini. Besarannya mencapai Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan.
Masyarakat yang berhak mendapatkannya adalah mereka dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Prioritas penerima adalah pekerja/buruh yang belum mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelumnya, bukan Aparatur Sipil Negara atau prajurit TNI dan anggota kepolisian.
Selain itu, mereka berhak mendapatkannya adalah yang menjadi peserta aktif pada program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 sebagai Pekerja Penerima Upah.
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan BSU langsung melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile. Aplikasi tersebut tersedia untuk pengguna iOS maupun Android dan bisa diunduh langsung di setiap toko aplikasi tersebut.
Jika Anda belum memiliki aplikasi, unduh terlebih dulu ke dalam ponsel. Berikut cara mengecek penerima BSU pada aplikasi JMO:
- Buka aplikasi JMO
- Buat akun dengan NIK KTP dan nomor telepon
- Login dengan akun yang dibuat
- Anda akan masuk ke laman utama. Klik Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Isi data diri yakni KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor ponsel dan email
- Klik Lanjutkan
- Setelah cek status penerima akan diberitahu proses yang dilalui, seperti verifikasi, validasi atau meminta pembaruan data rekening
- Setelah data nomor rekening diisi, Anda akan diminta lagi melakukan verifikasi hingga adanya pemberitahuan jika bantuan sudah cair
Cara Cek Penerima BSU 2025
Bagi yang memenuhi enam syarat di atas dapat memastikan nama penerima melalui website BSU Kemenaker. Untuk memastikannya dapat mengikuti langkah-langkah pengecekan berikut ini:
- Buka https://bsu.kemnaker.go.id/ atau langsung klik link ini
- Lakukan login bagi yang punya akun
- Daftar akun untuk yang belum ada akun
- Muncul pemberitahuan apakah pemilik akun menjadi penerima BSU atau bukan
Terdapat tiga status pencairan yakni:
- Terdaftar: Tercatat berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan
- Ditetapkan: Dinyatakan layak menerima BSU
- Tersalurkan: Dana bantuan sudah dikirim ke rekening
Cara Cek Penerima BSU 2025 Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Adapun tata cara cek penerima BSU 2025 melalui website BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
- Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau langsung klik link ini
- Gulir ke bawah hingga menemukan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
- Lengkapi kolom data diri mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, hingga email terbaru
- Klik "Lanjutkan"
- Muncul laman pemberitahuan bahwa data diri akan diverifikasi
- Masukkan nomor rekening bank Himbara
- Tunggu hasil verifikasi yang akan dikirim ke email atau nomor telepon
Cara Cek BSU 2025 Lewat Pospay
Pospay merupakan aplikasi untuk pembayaran berbasis rekening Giropos milik PT Pos Indonesia. Masyarakat dapat mengecek status penerima BSU melalui aplikasi ini. Berikut panduan untuk mengeceknya.
- Unduh Pospay di Google Play Store atau App Store
- Daftar akun diaplikasi
- Cek notifikasi pada aplikasi untuk mengetahui sebagai penerima BSU atau bukan
Syarat penerima BSU 2025
Tidak semua pekerja menerima BSU. Terdapat syarat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam pasal 3 ayat 3 tertulis Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan anggota kepolisian tidak menerima BSU. Adapun syarat dan kriteria penerima BSU 2025 sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan kepemilikan NIK
- Aktif keanggotaan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Maksimal gaji Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK
- Tidak sedang menerima PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
- Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu
- Termasuk dalam 565 ribu guru honorer di bawah Kemendikdasmen dan Kemenag
(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini: