Jakarta, CNBC Indonesia — Pinjaman online (Pinjol) memudahkan masyarakat untuk mendapatkan akses keuangan. Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir menjadi alternatif populer bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman, dengan kemudahan dan kecepatan proses yang berbeda dari layanan konvensional.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pembiayaan pinjaman daring (pindar) atau pinjol mencapai Rp 90,99 triliun hingga September 2025. Angka ini naik 22,16% secara tahunan (yoy).
Pertumbuhan pembiayaan pindar diiringi dengan kenaikan tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90). Data OJK menunjukkan TWP90 per September 2025 sebesar 2,82%. Angka ini naik 44 basis poin (bps) secara tahunan dan naik 12 bps secara bulanan.
Di tengah lonjakan pembiayaan pinjol, muncul seruan untuk sengaja melakukan gagal bayar (galbay). Padahal hal ini bisa menjadi bumerang bagi yang melakukannya.
Selain risiko hukum, galbay juga berdampak pada penurunan skor kredit SLIK OJK bagi penggunanya. Hal ini dapat mengakibatkan kesulitan dalam pengajuan kredit seperti pembelian kendaraan bermotor atau kredit rumah.
Mengutip laman pegadaian.co.id, skor SLIK OJK dibagi menjadi lima. Nasabah dengan skor 1 berarti memiliki riwayat kredit paling baik sedangkan yang memiliki skor 5 bermasalah dengan kredit macet.
Perlu diketahui bahwa hanya debitur dengan skor 1 dan 2 dapat mengajukan kredit kepada bank tanpa menemui masalah. Nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 perlu melakukan pembersihan skor terlebih dahulu.
Adapun cara untuk mengetahui skor kredit bisa dilakukan melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Lantas, bagaimana caranya apabila sudah memiliki catatan kredit buruk?
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa penagihan kredit macet menjadi satu hal yang sering diadukan masyarakat.
Kiki mengingatkan agar konsumen bukan hanya meminta hak perlindungan konsumen, tetapi juga bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran. "Kita terus edukasi kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar, kewajibannya seperti apa," kata Kiki, dikutip Rabu (12/11/2025).
Apabila konsumen tidak bisa membayar, Kiki menyarankan untuk konsumen secara aktif meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan. Akan tetapi dia mengatakan keputusan akhir mengenai restrukturisasi merupakan hak perusahaan keuangan.
"Tapi dari pada dicari-dicari mending proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi," katanya.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waspada! Ini Ancaman Jika Tak Bayar Pinjol Legal


















































