Buru 200 Penunggak Pajak, Bos DJP Gandeng Kejagung dan OJK Lakukan Ini

6 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkuat strategi dalam menagih tunggakan pajak dari 200 wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan pihaknya telah mempercepat penagihan ini dengan memperluas kerja sama antar lembaga. Kerja sama ini dilakukan untuk melakukan asset tracing atau penelusuran aset.

"Kita kerja sama untuk asset tracing, kita kerjasama untuk penagihan aktif dengan beberapa institusi seperti Kejaksaan Agung. Kita juga melakukan sinergi yang cukup signifikan gitu ya, strategis dengan beberapa instansi sebagai penyedia informasi seperti dengan OJK," kata Bimo, saat ditemui di kantor pusat DJP, Kamis (9/10/2025).

Bimo pun mengaku data 200 penunggak pajak sudah ada di mejanya. Namun, eksekusi penagihan tetap dilakukan oleh kantor wilayah (kanwil). Dari 200 penunggak, mereka yang patuh membayar dan berkomitmen, diberikan kesempatan untuk melakukan restrukturisasi utang pajak.

"Nah dari 200 itu, tindakan penagihan aktif yang membuat mereka bisa melakukan pembayaran dan komit, itu tentu kita berikan kesempatan untuk bisa mengutarakan rencana restrukturisasi utang pajaknya," tegasnya.

Tentunya, restrukturisasi ini tetap berdasarkan jaminan, yakni DJP tetap menyita asetnya dan memblokir rekeningnya. Jika tidak kooperatif lagi, DJP akan melakukan pencekalan.

Bimo menegaskan DJP tidak akan segan-segan menaikkan kasus 200 penunggak pajak ini ke ranah hukum jika tidak kooperatif, sesuai dengan keputusan yang sudah inkrah.

"Bahkan nanti kalau memang perlu dengan tindakan yang sangat pemindanaan melalui gijzeling, paksa badan," ujarnya.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Dapat Surat Paksa dari Dirjen Pajak, Segera Lakukan Hal Ini!

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |