Buron Kasus Pembunuhan Maling Motor di Jakbar untuk Beli Sabu

8 hours ago 5

Jakarta -

Pria berinisial KI (29), buron kasus pembunuhan, ditangkap setelah maling motor di wilayah Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Pelaku menjual motor sebesar Rp 500 ribu untuk membeli narkoba jenis sabu.

"Motor dijual Rp 500 ribu dan ditukar dengan sabu setengah gram," kata Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami, Rabu (23/7/2025).

Kukuh menjelaskan motor curian tersebut dijual kepada seseorang di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan juga akan diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum terkait kasus pembunuhan," sebutnya.

Pelaku DPO Kasus Pembunuhan

Sebelumnya, pria berinisial KI (29) ditangkap polisi setelah mencuri motor di wilayah Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Pelaku menggunakan sejumlah peralatan untuk melancarkan aksinya.

"Pelaku mematahkan setang dan membuka gembok cakram menggunakan tang besi, lalu mencongkel kunci kontak motor dengan kunci leter T," kata Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami.

Dia menyebut pelaku ditangkap pada 15 Juli 2025 di kawasan Krendang, Tambora. Pelaku memanfaatkan situasi yang sepi dalam beraksi.

"Aksi pelaku bermula ketika korban memarkir sepeda motor di depan rumahnya. Pelaku memanfaatkan situasi dini hari untuk melancarkan aksinya," sebutnya.

Polisi kemudian melakukan pendalaman terkait sosok pelaku. Ternyata, pelaku diketahui masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Tambora pada 2022.

"Selama dalam pelarian, tersangka kerap berpindah tempat hingga ke wilayah Lampung dan kembali ke Jakarta," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat.

Lihat juga Video: Kakak Beradik di Ciracas Jaktim Kehilangan 2 Motor dalam Semalam

(eva/eva)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |