Aksi Wali Kota Prabumulih, Arlan, mencopot Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah berbuntut panjang. Arlan akan dijatuhi sanksi karena tindakannya itu tidak sesuai aturan.
Sebelumnya, mutasi Roni tersebut disebabkan karena Roni memberikan teguran kepada siswa yang membawa mobil ke sekolah. Siswa tersebut diketahui merupakan anak Wali Kota Prabumulih Arlan.
Siswa itu tidak terima ditegur dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Setelah kejadian itu, kepala sekolah pun langsung diganti. Bukan itu saja, seorang petugas keamanan (satpam) di sekolah tersebut juga dipindahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih A Darmadi membenarkan adanya pergantian pimpinan sekolah tersebut. "Benar, pergantian ini merupakan permintaan langsung dari Pak Wali Kota," kata Darmadi, dilansir TEG, Selasa (16/9).
Walkot Bantah Pencopotan
Arlan membantah dirinya mencopot Roni. Ia mengatakan hanya meminta Roni ditegur, bukan dicopot.
Arlan pun menceritakan bagaimana dia sampai meminta Dinas Pendidikan Prabumulih untuk turun menegur Roni. Cerita itu bermula saat anaknya berlatih marching band lalu tiba-tiba cuaca hujan.
"Pada kejadian itu, itu di jam, bukan jam sekolah, di tanggal merah, tanggal 5 (September). Anak-anak ini main latihan drum band, jaraknya 150 meter dari sekolahan ke tempat latihan. Pada hari itu, hari hujan, hari hujan deras, mereka balik ke sekolahan. Anak saya ditelepon oleh guru, kalau (hujan) mau turun masuk ke mobil," kata Arlan.
Selain itu, Arlan menyebut anaknya tidak mengendarai mobil sendiri. Putri Arlan diantar sopir pribadi menggunakan mobil.
"Jadi anak saya diantar supir, bukan dibawa sendiri. Mau masuk, tidak boleh, langsung dia keluar. Begitu dia keluar, sudah selesai. Hujan-hujan, seluruh anak-anak itu basah semua, selesai. Dan selama ini tidak pernah anak saya itu mau masukan mobil atau apapun di sekolah, tidak pernah," jelasnya.
Setelah kejadian itu, Arlan mengaku meminta kepala dinas pendidikan untuk menegur Roni Ardiansyah dan salah satu satpam. Namun, Arlan mengaku tak meminta dinas untuk mencopot.
"Tidak, belum ada pencopotan dengan Pak Roni ini, cuman secara lisan penyampaian saya, tolong kasih tahu ke Pak kepala sekolah, melalui kepala dinas penidikan, tolong ditegur Pak Roni, jangan sampai terulang lagi, kaget aku copot, cuman sebatas itu," ungkapnya.
Walkot Minta Maaf
Arlan meminta maaf kepada Kepala SMPN 1 Roni Ardiansyah. Arlan meminta maaf karena mencopot Roni dari jabatannya tidak sesuai ketentuan.
"Pertama-tama saya mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Dan terkhususnya masyarakat Prabumulih yang mana telah saya mengakui kesalahan saya atas kejadian ini," kata Arlan seusai pemeriksaan di Itjen Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).
Foto: Konferensi pers di Kemendagri (Taufiq/detikcom)
Arlan mengaku menyesal dan berjanji menjadikannya pelajaran. Dia juga menyebut tindakannya karena lepas kontrol.
"Ini membuat satu hikmah bagi saya dan mempelajari bagi saya. Tanpa adanya kejadian ini, ini membuat saya tidak bisa mengontrol diri. Dengan adanya kejadian ini saya ambil satu hikmahnya," ucapnya.
"Saya mengucapkan permohonan maaf kepada Bapak Roni, Kepala Sekolah SMP Negeri 1, yang mana atas kesalahan saya, saya sudah menyadari," sambung dia.
Selanjutnya, Roni merespons permintaan maaf Arlan. Dia mengatakan hal ini telah selesai dan berharap tak terjadi kembali.
"Dari kemarin juga, Bapak Wali Kota Prabumulih dengan segala kerendahan hatinya, telah bersilaturahmi ke rumah saya, kembali merangkul saya. Dan alhamdulillah juga saya sampaikan bahwa masalah yang telah terjadi insyaallah telah selesai," kata Roni.
Kini, kedua pihak telah berdamai. Roni kemudian mengatakan telah kembali menjabat Kepala SMPN 1 Prabumulih.
"Dengan rasa haru dan bangga juga, pada hari yang telah ditentukan bertepatan dengan tanggal 17 September, saya telah dikembalikan kembali," ujarnya.
Sanksi Teguran Tertulis
Itjen Kemendagri telah memeriksa Arlan. Hasil pemeriksaan menyebut tindakan Arlan tidak sesuai dengan ketentuan.
"Hasil pemeriksaan, mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Adriansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah," kata Irjen Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya di kantor Itjen Kemendagri, Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan, pemberhentian kepala sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan. Atas hal ini, Itjen Kemendagri memberi saran agar Mendagri Tito Karnavian memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Arlan.
"Kemudian terkait sanksi. Jadi ini peristiwa pertama. Kemudian, kita lihat sudah diambil langkah-langkah kami tentu, sebagai APIP akan memberikan laporan lengkap pada Pak Menteri, sekaligus juga akan memberikan rekomendasi sanksi, kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis," jelas dia.
Dia menambahkan alasan pemberian sanksi tertulis itu karena bertahap. Menurut dia, ini merupakan kesalahan pertama Arlan.
"Mulai dari teguran tertulis. Sanksi itu bertahap, bertingkat. Teguran tertulis kalau mengulang lagi, teguran tertulis kedua. Ada bertahap yang namanya sanksi. Sanksi administratif," ucapnya.
Saksikan Live DetikPagi:
(isa/rfs)