Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan mengimplementasikan penjaminan dugaan Kasus Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) melalui integrasi sistem pada Aplikasi e-PLKK secara nasional. Program ini menandai implementasi penjaminan dugaan KK/PAK secara digital dan terstandarisasi di seluruh Indonesia.
Integrasi e-PLKK BPJS Ketenagakerjaan dengan sistem BPJS Kesehatan memungkinkan validasi kepesertaan, penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP), hingga pencatatan tarif INA-CBGs berjalan otomatis dan lebih akurat. Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata transformasi layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang semakin mudah, cepat, dan berorientasi pada peserta.
"Dengan integrasi ini, pekerja dapat memperoleh layanan yang cepat dan pasti sejak fase awal dugaan KK/PAK. Jadi artinya setiap pekerja yang terindikasi ada dugaan Kecelakaan Kerja ataupun Penyakit Akibat Kerja bisa langsung ke rumah sakit yang kerja sama, itu nantinya akan dicek eligibilitasnya dan jangan takut untuk tidak dijamin," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (12/12/2025).
Roswita menambahkan bahwa kendala administratif pada tahap awal kejadian memengaruhi kecepatan proses penanganan medis. Melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan yang terhubung secara otomatis dengan BPJS Kesehatan, pekerja kini dapat memperoleh kepastian layanan yang lebih responsif dan transparan.
Di sisi lain, fasilitas kesehatan juga mendapatkan alur kerja yang lebih terstruktur dan efisien. Sebagaimana diketahui, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah melakukan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, dengan mengamanahkan peran BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama dalam penanganan kasus tersebut. Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, menegaskan nilai strategis dari integrasi kedua lembaga ini.
"Yang penting adalah komitmen kami berdua (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan), kalau ada pekerja yang sakit itu pasti terjamin. Tinggal nanti penjaminannya ke BPJS Ketenagakerjaan ataupun ke BPJS Kesehatan. Tetapi yang pasti rumah sakit ataupun faskes penyelenggara itu tidak ragu-ragu lagi, kalau ada yang ini terjadi (kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja) ya sudah, dijaminkan dulu gitu," tutur Lily.
Dirinya juga menegaskan bahwa kedua belah pihak akan melakukan kontrol bersama, sehingga akuntabilitas dari pelayanan akan terjamin sesuai dengan prosedur yang ada, seperti contohnya pada BPJS Ketenagakerjaan terdapat laporan dari perusahaan, dan di BPJS Kesehatan terdapat juga prosedur rujukan berjenjang.
Kegiatan ini juga mendapat support penuh dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), turut hadir Anggota DJSN Nikodemus Beriman Purba, Syamsul Hidayat Pasaribu dan Hermansyah. Untuk diketahui, dengan Go Livenya fitur penjaminan dugaan KK/PAK pada e-PLKK ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami dugaan KK/PAK dapat memperoleh layanan kesehatan segera tanpa menunggu kesimpulan final. Sistem baru memberikan sejumlah manfaat, antara lain:
- Pelayanan langsung sesuai kelas rawat dan tarif INA-CBGs.
- Penyederhanaan proses administrasi yang terstandar secara nasional.
- Minim dispute melalui validasi data otomatis kedua lembaga.
- Dokumentasi digital yang lebih rapi dan terstruktur bagi fasilitas kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan akan terus melakukan monitoring berkala untuk memastikan proses penjaminan dugaan KK/PAK berjalan optimal dan dapat meningkatkan kualitas perlindungan pekerja di seluruh Indonesia.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]

















































