Jakarta -
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan kuota sertifikasi halal untuk untuk masyarakat masih tersisa banyak. Masyarakat atau UMKM diminta untuk memanfaatkan kuota itu untuk memastikan produk yang dipasarkannya halal.
"(Yang gratis) per hari ini sudah 40%, jadi masih ada sekitar 60% lagi, masyarakat silakan menggunakan untuk yang gratisnya seperti itu," kata Direktur Sertifikasi Halal BPJPH Yanis kepada wartawan seusai sidak di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (29/3/2026).
Yanis menyebut kuota keseluruhan pengurusan sertifikasi halal gratis ada 1 juta. Selain itu masyarakat akan dikenakan biaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk (sertifikasi) self-declare biayanya sebesar Rp 230.000 jika mendaftar mandiri. Tapi pemerintah juga punya program yang namanya Sehati, Sehati 2024 kuota 1 juta itu biayanya gratis. Biaya 230.000-nya dibebankan di DIPA-nya BPJPH," jelas dia.
Yanis menerangkan bagi masyarakat yang hendak mendaftar sertifikasi halal bisa mengakses laman ptsp.halal.go.id, atau disebut dengan Si Halal. Di sana ada dua skema yang bisa digunakan, yakni skema self-declare dan juga reguler.
"Untuk reguler di ptsp.halal.go.id, untuk yang self-declare atau yang sederhana begitu ya, nah itu bisa di ptsp.halal.go.id dan juga di halalmax.halal.go.id. Nanti ada tahap-tahapannya, bisa masuk ke website kita, kemudian tutorialnya ada di YouTube-nya BPJPH Halal Indonesia, seperti itu," ucapnya.
Dia menyebut, proses sertifikasi self-declare maksimal 12 hari atau lebih cepat. Lalu utuk jalur reguler bisa lebih cepat asal dokumennya lengkap.
"Ya, terlamanya kita di 42 hari kerja tapi bisa lebih cepat dari itu karena ada penambahan misalnya ketika LPH melakukan pemeriksaan butuh waktu, nah itu bisa perpanjangan waktunya seperti itu. Lebih cepat dari itu bisa sekali," jelasnya.
Selanjutnya, BJPH juga melakukan jemput bola untuk para pedagang di pasar. Misalnya di Pasar Kramat Jati yang sudah ditinjau langsung oleh Kepala BPJPH Babeh Haikal yang diminta untuk pedaganganya punya sertifikasi halal.
"Ya nanti akan kami koordinasikan dengan tim LP3H, tim pendamping yang akan turun. Jika memungkinkan dengan self-declare kita gunakan self-declare, jika memang tidak memenuhi kriteria self-declare kita arahkan untuk yang reguler seperti itu," imbuh dia.
(tsy/ygs)


















































