Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bersalah kepada 19 orang terdakwa kasus penjualan bayi dari Indonesia ke Singapura. Mereka divonis penjara dengan paling lama 7 tahun penjara.
Dilihat dari situs SIPP PN Bandung, Rabu (22/7/2026), sidang vonis para terdakwa telah digelar pada Selasa (21/7). Vonis paling tinggi dijatuhkan terhadap Lie Siu Luan alias Popo alias Ai yang merupakan otak sindikat TPPO bayi tersebt.
Berikut daftar putusannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Lie Siu Luan alias Popo alias Ai: 7 tahun penjara
2. Lai Siu Ha alias Eni alias Aha: 6 tahun 7 bulan penjara
3. Astri Fitrinika alias Fira alias Desi: 6 tahun dan 7 bulan penjara
4. Elin Marlina alias Erlina: 6 tahun 7 bulan penjara
5. Djaka Hamdani Hutabarat: 6 tahun 7 bulan penjara
6. Diana: 3 tahun dan 4 bulan penjara
7. Fui Lian: 3 tahun dan 4 bulan penjara
8. Moi Lang: 3 tahun dan 4 bulan penjara
9. Djap Fie Khim alias Kim: 3 tahun dan 4 bulan penjara
10. Fie Sian alias Sian: 3 tahun dan 4 bulan penjara
11. Anisah alias Ali: 3 tahun dan 4 bulan penjara
12. A Kiau alias Ama: 3 tahun dan 4 bulan penjara
13. Devi Wulandari: 3 tahun dan 4 bulan penjara
14. Mariani alias Cinini: 3 tahun dan 4 bulan penjara
15. Yenti: 3 tahun dan 4 bulan penjara
16. Yenni: 3 tahun dan 4 bulan penjara
17. Tjen She Ha alias Leni: 3 tahun dan 4 bulan penjara
18. Kristina Rina: 3 tahun dan 4 bulan penjara
19. Daeni: 3 tahun dan 4 bulan penjara.
Duduk Perkara
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Lie Siu Luan bersama para terdakwa lain melakukan penjualan bayi pada Agustus 2023 sampai November 2004. Jaksa menyebut Lie Siu merupakan agen adopsi anak di Indonesia.
Dia melakukan penjualan bayi dan memberikan tugas kepada anggota sindikatnya untuk membuat dokumen terkait dengan adopsi anak, menampung dan mengasuh bayi, hingga merekrut atau menculik bayi.
Jaksa mengatakan para terdakwa berbagi peran, termasuk bertugas sebagai pengasuh bayi dan sebagai orang tua palsu bagi bayi yang akan dijual dengan modus adopsi. Jaksa menyebut sindikat itu memasukkan nama anak atau bayi pada Kartu Keluarga (KK), serta orang yang dapat menjadi pendamping saat pembuatan paspor dan pengantar bayi ke Singapura.
Jaksa menyebut warga Singapura bernama Petter meminta Lie Siu untuk mencari bayi dengan bayaran SGD 18 ribu atau sekitar Rp 204 juta. Jaksa menyebut agen bayi adopsi dari Singapura juga mengirimkan dokumen adopsi untuk mempermudah proses jual beli bayi.
Jaksa mengatakan sindikat ini juga pernah mengirim tiga bayi ke Singapura. Total, kata jaksa, ada 10 bayi yang dijual sindikat ini. Jaksa mengatakan tujuh bayi berhasil dicegah dan masih berada di Pontianak.
Lihat juga video 'Tertunduk Lesu, 19 Penjual Bayi ke Singapura Jalani Sidang Dakwaan':
(haf/imk)
















































