Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137, Bara Krishna Hasibuan menegaskan, proses hukum terhadap kasus cemaran radiasi radioaktid Cesium-137 di PT Peter Metal Technology (PMT) terus berjalan dan sudah memasuki tahap penetapan tersangka.
Ia menyatakan, temuan radiasi dan hasil penyelidikan menunjukkan sumber pencemaran berasal dari dalam negeri, khususnya dari barang rongsok yang tercampur peralatan industri mengandung Cs-137.
"Berdasarkan keterangan, kesimpulan sementara asal-usul pencemaran Cesium-137 di PT PMT, Cikande (Banten) berasal dari sumber dalam negeri," kata Bara dalam Konferensi Pers di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Bara menyebut barang rongsok dan/atau peralatan industri mengandung Cs-137 itu diperoleh secara legal maupun ilegal, serta tidak dikelola sesuai ketentuan pemerintah.
"Untuk penggunaan alat tersebut dalam kebutuhan industri dalam negeri harus melalui ketentuan dan persyaratan yang dikeluarkan pemerintah melalui Bapeten," ujarnya.
Bara mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan Lin Jingzhang, Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang menjabat sebagai Direktur PT PMT, sebagai tersangka. Pencekalan atau larangan untuk Lin Jingzhang keluar dari Indonesia pun sudah diajukan dan disetujui Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Direktorat Tipidter Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat," ucap dia.
Sementara itu, penyidik Tipidter Bareskrim Polri, Sardo Sibarani menyampaikan, proses hukum terhadap Lin Jingzhang tetap berjalan meskipun yang bersangkutan tidak ditahan.
"Lin Jingzhang mau kembali datang ke Indonesia, sehingga memudahkan kami dalam mendalami perkara tersebut," ujar Sardo dalam kesempatan yang sama.
Ia menegaskan, alasan tidak dilakukan penahanan kepada Lin Jingzhang karena tersangka bersikap kooperatif.
"Tidak ditahan karena yang beliau kan kita sudah lihat kooperatif, jadi dia mau datang dan tetap masih stay di Indonesia," jelasnya.
Meski demikian, Sardo memastikan ancaman pidana terhadap perkara ini tidak ringan.
"Untuk perkara ini ancaman hukuman antara 3 sampai 10 tahun, dan denda Rp 8 miliar," ungkap dia.
Adapun proses hukum di kepolisian tetap berlanjut hingga proses pelimpahan berkas diberikan ke kejaksaan. Sardo menambahkan, penahanan dapat dilakukan apabila pengadilan telah memutuskan Direktur PT PMT Lin Jingzhang terbukti bersalah dalam kasus ini.
"Untuk PT PMT, proses hukum itu kan walaupun yang bersangkutan tidak ditahan karena dia kooperatif. Tapi proses hukum itu tetap berlanjut, sampai nanti kita limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan, dari Kejaksaan yang memutuskan di pengadilan. Hasil pengadilan nanti di sana, baru bisa nanti mungkin ditahan, itu kalau menurut pengadilan nanti benar bersalah. Kita kan sekarang masih asas praduga tak bersalah, setelah pengadilan memutuskan benar bersalah, pasti nanti ditahan," jelasnya.
Dengan demikian, status tersangka Direktur PT PMT sudah resmi ditetapkan, namun keputusan apakah Lin Jingzhang akan dipenjara sepenuhnya menunggu putusan majelis hakim di pengadilan.
(wur)
[Gambas:Video CNBC]


















































