Bos PPI: Ambang Batas DPRD Kiamat bagi Partai Kecil dan Parpol Baru

9 hours ago 2
Jakarta -

Partai NasDem mengusulkan ambang batas (parliamentary threshold) di tingkat provinsi, kabupaten atau kota. Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, menilai usulan ini bisa menjadi kiamat bagi partai kecil dan partai baru.

"Kalau ambang batas parlemen juga berlaku untuk DPRD, bakal jadi kiamat bagi partai kecil, partai belum pernah lolos parlemen, dan partai politik baru," ujar Adi kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).

Menurutnya, adanya ambang batas DPRD menyebabkan banyak partai politik yang lenyap di level DPRD. Terutama partai yang tak pernah lolos parlemen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adi mengatakan ambang batas DPRD tak baik bagi demokrasi. Karena bakal banyak suara rakyat yang terbuang.

"Kabar buruk bagi demokrasi karena akan begitu banyak suara rakyat terbuang karena partai yang dipilih rakyat tak lolos ambang batas. Ambang batas parlemen untuk DPR pusat saja begitu banyak membuang suara rakyat, ditambah ambang batas parlemen untuk DPRD makin banyak lagi suara rakyat hilang," sambungnya.

Usul Ambang Batas di DPRD

Ketua Komisi II DPR Fraksi NasDem Rifqinizamy Karsayuda sebelumnya mengusulkan ada ambang batas di tingkat provinsi, kabupaten atau kota. Selama ini penghitungan kursi DPRD dilakukan tanpa threshold, partai yang suara nasionalnya di bawah 4% tetap bisa mendapatkan kursi legislatif di daerah.

"Alasannya, dengan parliamentary threshold maka akan terjadi pelembagaan atau institusionalisasi partai politik. Institusionalisasi partai politik itu tecermin dari kuatnya akar struktur partai politik dan signifikannya suara partai politik di dalam pemilu," ujar Rifqinizamy.

"Nah, karena itu poin yang kedua, kami mengusulkan parliamentary threshold itu berlaku bukan hanya di tingkat nasional, tapi juga di tingkat provinsi, kabupaten, kota. Ada beberapa formula yang bisa kita berikan untuk parliamentary threshold seperti ini," sambungnya.

(isa/jbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |