Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan peraturan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM di bank-bank pelat merah akan diperkuat guna lebih efektif.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut aturan ini penting untuk pelaksanaan penyehatan kredit tanpa mengganggu penyaluran pembiayaan baru.
"Terkait pemberlakuan kembali kebijakan penghapusan piutang atau hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM di bank-bank pemerintah, kami telah berdiskusi dengan Menteri Keuangan," ujarnya saat Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bersama (RDKB), Jumat (7/11/2025).
Mahendra melanjutkan, pihaknya telah menyampaikan usulan penguatan aturan kepada sejumlah kementerian, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri UMKM, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Menteri Hukum, dan Menteri Sekretariat Negara. Harapannya, proses penyelesaian kredit macet di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bisa lebih cepat dan efektif.
"Saat ini pemerintah tengah menindaklanjuti langkah teknis, termasuk jangka waktu pelaksanaan, syarat, dan kriteria pelaksanaan kebijakan tersebut," papar Mahendra.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, melaporkan pertumbuhan kredit UMKM masih amat lesu, hanya naik 0,23% secara tahunan (yoy) pada pada September 2025. Sementara itu, secara keseluruhan pertumbuhan kredit perbankan naik 7,70% yoy.
Dian menilai perbankan saat ini lebih mengedepankan kualitas dalam penyaluran kredit UMKM. "Risiko di segmen UMKM memang relatif lebih tinggi dibandingkan segmen lainnya," ujar Dian.
Dalam rangka mendorong penyaluran pembiayaan UMKM, OJK telah merilis POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Aturan ini memudahkan para penyaluran pembiayaan dan pelaku usaha kecil dan mikro agar proses penyaluran lebih sederhana dan cepat.
Meski demikian, Dian menekankan bahwa bank harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Selain itu, peningkatan kemampuan pelaku UMKM juga penting agar kredit tidak macet.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Benarkah 90 Hari Nunggak Pinjol Tak Akan Ditagih Lagi?


















































