Bos DJBC Ungkap Strategi Kejar Setoran Rp2,8 T dari Bea Keluar Emas

4 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama ungkap strategi pemerintah dalam mengejar target penerimaan negara dari bea keluar emas yang dipatok sekitar Rp 2,8 triliun.

Djaka menjelaskan pihaknya tetap akan mengedepankan pendekatan insentif. Seperti fasilitas kepada pelaku usaha yang telah melakukan ekspor emas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang penetapan tarif bea keluar barang ekspor emas. Seperti yang diketahui, peraturan ini telah berlaku sejak Desember 2025 lalu.

"Bea Cukai tetap melakukan ataupun memberikan fasilitas kepada entitas yang melakukan ekspor emas yang tentunya sesuai dengan apa yang tercantum di dalam PMK yang sudah berlaku sejak Desember 2025," ujar Djaka dalam konferensi pers dikutip Rabu (29/4/2026).

Kendati demikian, Djaka mengakui realisasi penerimaan dari kebijakan bea keluar emas yang mulai diterapkan sejak akhir tahun lalu masih sangat minim.

Pemerintah pun berharap para eksportir emas dapat segera meningkat aktivitas ekspornya sehingga target penerimaan yang telah ditetapkan bisa tercapai.

"Kita berharap bahwa dari eksportir tersebut penerimaan negara bisa dapat sesuai dengan apa yang ditargetkan. Sementara sampai dengan saat ini mungkin nilai yang bisa kita ambil dari penerimaan bea keluar emas masih sangat-sangat minim," ujarnya.

Menurutnya, rendahnya penerimaan ini salah satunya disebabkan oleh sikap pelaku usaha yang cenderung menahan ekspor. Sebagian eksportir memilih tidak menjual emas ke pasar luar negeri dan mengalihkan ke produsen dalam negeri.

"Karena mungkin dari para eksportir menahan untuk tidak melakukan ekspor ataupun dijual kepada produser dalam negeri," ujarnya.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Heryanto mengungkapkan, sepanjang tahun Januari - Maret 2026 volume ekspor emas hanya sebanyak 44,5 kilogram. Jumlah tersebut jauh dari target Bea Cukai dan realisasi pada tahun 2025.

Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai mencatat ekspor emas mencapai 15.394 kilogram. Dengan demikian, ekspor emas dapat mencapai sekitar 3.848 kilogram per kuartal-nya. Pencapaian ini didapatkan sebelum berlakunya bea keluar emas.

"Berarti sekitar 15,3 ton. Sejak dikenakan bea keluar, dibandingkan dengan tahun 2026 Itu Januari-Maret itu hanya 44 kilo . Turun banget Sementara kan targetnya sekitar 2,8 triliun. Sekarang baru sedikit sekali," ujar Nirwala kepada pewarta, Senin (28/4/2026).

Nirwala pun menegaskan bahwa diberlakukannya bea keluar emas tersebut bertujuan untuk menjamin ketersediaan emas di dalam negeri.

"Fungsi bea keluar itu adalah salah satunya adalah untuk menjamin ketersediaan komoditas tersebut dari dalam negeri," ujarnya.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |