Jakarta - Terdakwa kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 yang dijuluki 'Sultan' Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, dituntut 6 tahun penjara. Jaksa menyakini Bobby bersalah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dalam perkara tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvian Bobby Mahendro berupa pidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Jaksa menuntut Bobby membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Bobby membayar uang pengganti Rp 60.329.415.416 (60 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 60.329.415.416," ujar jaksa.
"Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun," tambah jaksa.
Jaksa mengatakan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Jaksa mengatakan pertimbangan meringankan tuntutan ialah para terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai tanggung jawab keluarga, serta berlaku sopan dan menghargai persidangan.
Jaksa menyakini Irvian Bobby Mahendro bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar.
Jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1).
"Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3," demikian isi dakwaan Noel.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker. (mib/lir)


















































