Jakarta, CNBC Indonesia - CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani buka suara mengenai rencana pembentukan BUMN baru, untuk mengelola salah satu izin tambang yang dicabut pascabencana di Sumatra.
Perusahaan plat merah itu bernama Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), yang disebut akan mengambil alih pengelolaan tambang emas Martabe di Sumatra Utara dari PT Agincourt Resources.
Menurutnya, hal itu akan dirapatkan besok, Kamis (29/1/2026), di Kantor Danantara, Jakarta.
"Saya kan baru meeting besok," kata Rosan, di Istana Negara, Rabu (28/1/2026).
Menurut Rosan, dalam rapat itu akan membahas dampak para pekerja pasca pencabutan izin usaha 28 perusahaan di sektor perhutanan dan pertambangan itu.
"Dari kami untuk memastikan juga perusahaan itu kondisinya tuh seperti apa gitu kan. Kan mereka ada yang bekerja juga di situ, jadi kita lihat," kata Rosan.
"Jadi yang pasti kita akan tindaklanjuti itu semua, tapi ya langkah-langkahnya kita baru meeting besok nih, jam 8 pagi sama Pak Menko, dengan semuanya lah," kata Rosan.
Lebih lanjut, Rosan masih belum mau membeberkan perusahaan BUMN mana yang akan menerima izin usaha yang dicabut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tersebut.
"Ya sudah ada nama, tapi kan belum bisa saya ucapin. Nanti kita mau rapatin dulu soalnya besok pagi jam 8 ya," kata Rosan.
Sebelumnya, kabar pembentukan Perminas diungkapkan COO Danantara Dony Oskaria.
"Ke Perminas. Jadi ada Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) yang baru kami bentuk," kata Dony, dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (28/1/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sempat mengungkapkan tindak lanjut pengelolaan izin usaha 28 perusahaan yang dicabut buntut dari bencana di Sumatra. Rencananya izin itu akan dialihkan kepada perusahaan pelat merah yang membidangi sektor kehutanan dan tambang.
Salah satu izin usaha pertambangan (IUP) yang dicabut adalah tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PTAS) yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (26/1/2026), Prasetyo mengatakan pengelolaan wilayah usaha ini nantinya akan diserahkan kepada Badan Pengelola Investasi Danantara, jika proses administrasi pencabutan sudah selesai.
"Berkaitan siapa yang akan mengelola ke depan terhadap lahan atau jenis usaha yang dicabut negara, maka pengelolaannya akan diserahkan kepada Danantara. Di mana Danantara telah menunjuk perusahaan PT Perhutani untuk nantinya mengelola, mengelola lahan atau kegiatan ekonomi dari berarti dari 22 perusahaan kalau yang Perhutani," kata Prasetyo.
"Karena kalau yang izin tambang itu diserahkan kepada Antam atau MIND ID," tambahnya.
Seperti diketahui pemerintah telah mengumumkan pencabutan Izin 28 perusahaan yang terindikasi melakukan kerusakan di wilayah Sumatra, Selasa (20/1/2026) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta.
28 perusahaan itu terdiri dari 22 perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare. Selain itu juga 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
(wia)
[Gambas:Video CNBC]


















































