Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai mengerucutkan dugaan pelanggaran hukum di balik rangkaian bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap ada belasan perusahaan yang terindikasi turut berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di kawasan terdampak. Proses penegakan hukum kini tengah berjalan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan.
"Gakum Kehutanan sedang melakukan inventarisasi subjek hukum yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Gakkum Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumatra Utara," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (4/12/2025).
Adapun langkah penindakan tidak akan berhenti pada tahap inventarisasi semata. Aparat penegak hukum Kemenhut disebut sudah bergerak langsung di lapangan untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut. Hasilnya akan segera disampaikan secara terbuka kepada publik setelah proses awal rampung.
"Penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut akan segera dilakukan. Gakum kami sedang ada di lapangan dan Insyaallah nanti akan segera kami laporkan kepada Komisi IV dan juga kepada publik hasil dari 12 kurang lebih lokasi atau subjek hukum ini," tegasnya.
Selain proses hukum terhadap perusahaan, pemerintah juga mulai menertibkan izin pemanfaatan hutan yang dinilai bermasalah. Langkah ini disebut sebagai bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata kelola kawasan hutan nasional.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, sebelumnya kami sudah melakukan pencabutan 18 PBPH seluas 526.114 hektar pada tanggal 3 Februari 2025," tuturnya.
Tak berhenti di situ, Kementerian Kehutanan juga menyiapkan langkah lanjutan dengan kembali mencabut izin puluhan perusahaan lain yang dinilai berkinerja buruk. Total luas lahan yang berpotensi terkena pencabutan izin berikutnya mencapai ratusan ribu hektare dan tersebar di berbagai wilayah Indonesia, termasuk tiga provinsi terdampak bencana.
"Sebagai tindak lanjut penertiban kawasan hutan yang diperintahkan oleh Pak Presiden, kami Kementerian Kehutanan, setelah nanti mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden, akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH yang berkinerja buruk, lebih kurang seluas 750.000 hektar di seluruh Indonesia termasuk di tiga provinsi terdampak," jelasnya.
Namun demikian, identitas perusahaan yang akan dikenai sanksi lanjutan itu masih belum dapat dipublikasikan dalam waktu dekat. Pemerintah saat ini masih menunggu persetujuan langsung dari Presiden sebelum membuka detail lebih lanjut kepada publik.
"Nama perusahaannya, luasan persisnya, saya tidak bisa laporkan pada saat ini karena saya harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu," katanya.
Di luar penindakan terhadap izin, Raja Juli juga mengungkap pemerintah tengah menyiapkan langkah struktural untuk membenahi tata kelola kehutanan secara menyeluruh. Salah satu kebijakan strategis yang disiapkan adalah rasionalisasi perizinan serta penghentian sementara penerbitan izin baru di sektor tertentu.
"Ini bagian dari rekomendasi yang saya bacakan di saat sekarang ini, bahwa kami akan melakukan rasionalisasi PBPH dan melakukan moratorium izin baru pemanfaatan hutan tanaman dan hutan alam," pungkasnya.
Foto: Paparan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait Deforestasi di 3 Provinsi terdampak bencana banjir dalam Raker dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (4/12/2025). (Tangkapan Layar Youtube/DPR RI)
Paparan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait Deforestasi di 3 Provinsi terdampak bencana banjir dalam Raker dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (4/12/2025). (Tangkapan Layar Youtube/DPR RI)
(dce)
[Gambas:Video CNBC]


















































